RUU Kamnas kembali membuka babak baru pertarungan ideologis antara paradigma negara hukum dan naluri keamanan otoritarian. Pasal tentang 'penahanan preventif' dalam rancangan tersebut bukan sekadar produk legislasi yang bermasalah, melainkan serangan frontal terhadap martabat due process yang menjadi jantung demokrasi konstitusional Indonesia. Ketika negara diberi kewenangan untuk menahan seseorang tanpa proses peradilan hanya berdasarkan dugaan mengancam keamanan nasional, yang terjadi bukan penguatan keamanan, tetapi pemiskinan hakikat negara hukum itu sendiri.
Devolusi Negara Hukum: Dari Presumptio Innocentiae ke Praduga Bersalah
Pasal bermasalah dalam RUU Kamnas ini melakukan revolusi diam-diam terhadap sistem hukum kita dengan menggeser beban pembuktian dari negara ke individu. Prinsip presumptio innocentiae—yang diabadikan dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan merupakan jiwa dari Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik—secara efektif dibalik menjadi praduga bersalah berdasarkan kriteria subjektif 'ancaman'. Norma ini berbahaya karena:
- Membuat definisi 'ancaman' menjadi elastis dan mudah diperalat untuk tujuan politik tertentu
- Menghilangkan mekanisme checks and balances yudisial sebelum penahanan dilakukan
- Menciptakan ruang hukum paralel di luar sistem peradilan pidana biasa
- Meruntuhkan prinsip legalitas dan proporsionalitas dalam hukum acara pidana
Etika dalam Keamanan Nasional: Kapan Darurat Membenarkan Pelanggaran Prinsip Dasar?
Argumentasi 'keadaan mendesak' dan 'ancaman eksistensial' yang digunakan untuk membenarkan penahanan preventif patut diuji melalui lensa etika perang dan keamanan. Dalam doktrin hukum humaniter internasional, bahkan dalam situasi konflik bersenjata sekalipun, prinsip due process tetap berlaku bagi tahanan. Klausul derogasi dalam keadaan darurat—seperti diatur dalam Pasal 4 ICCPR—mensyaratkan kondisi yang benar-benar mengancam kehidupan bangsa, bersifat temporer, dan proporsional. RUU Kamnas dengan kewenangan penahanan preventifnya justru:
- Mengabaikan syarat temporer dengan memberikan kewenangan permanen
- Tidak menetapkan mekanisme supervisi yudisial yang ketat
- Memperluas definisi ancaman melampaui batas-batas yang diakui hukum internasional
- Menciptakan preseden berbahaya dimana keamanan nasional menjadi dalih untuk mengesampingkan hak asasi
Kabar buruknya, kekaburan definisi dalam RUU Kamnas ini membuka pintu bagi penyalahgunaan wewenang secara sistematis. Apa yang disebut 'ancaman eksistensial' dalam satu rezim bisa berbeda dengan rezim berikutnya, menciptakan ketidakpastian hukum yang justru menggerogoti stabilitas jangka panjang. Lebih celaka lagi, pasal ini berpotensi melanggar konstitusi kita sendiri—Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Kita sedang berada di persimpangan jalan antara menjadi negara hukum yang menghormati martabat manusia atau negara keamanan yang mengorbankan prinsip dasar peradaban demi ilusi stabilitas. Pertanyaan etis yang harus dijawab setiap aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Bisakah kita membangun keamanan nasional yang sejati di atas puing-puing due process? Dan apakah negara yang dengan mudah mengorbankan prinsip dasar hukum untuk alasan keamanan masih layak disebut negara hukum? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan tidak hanya nasib RUU Kamnas, tetapi juga karakter konstitusional Indonesia untuk generasi mendatang.