Kebijakan keamanan siber yang mengabaikan hak privasi warga negara bukanlah kebijakan keamanan, melainkan sebuah deklarasi perang baru: perang antara kedaulatan negara dan kedaulatan pribadi warga atas datanya. Di Indonesia, ketegangan ini menguak jurang lebar antara ambisi negara untuk mengamankan ranah digital dan tanggung jawab konstitusionalnya untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi yang dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945. Pemberian kewenangan pengawasan dan akses data komunikasi yang luas, tanpa disertai mekanisme checks and balances yang ketat, mengubah kebijakan keamanan siber menjadi alat potensial untuk pengawasan massal yang bertentangan dengan martabat hukum.
Antara Ancaman Siber dan Instrusi Negara: Ujian Prinsip Necessity dan Proportionality
Hukum hak asasi manusia internasional, melalui prinsip necessity (kebutuhan) dan proportionality (kesebandingan), telah menetapkan batas etis yang tegas bagi negara. Setiap tindakan intrusif negara ke dalam ruang privasi individu harus memenuhi dua syarat krusial: benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah (seperti mencegah ancaman keamanan siber yang konkret), dan tidak boleh lebih merusak dari ancaman itu sendiri. Implementasi kebijakan keamanan siber yang gagal mengadopsi prinsip ini berubah menjadi bentuk kekerasan hukum yang tidak sah. Kewenangan pengawasan yang kabur dan berlebihan adalah respons yang tidak sebanding, dan karena itu, melanggar hak digital warga. Negara tidak boleh menggunakan palu godam untuk memecahkan masalah yang mungkin hanya memerlukan obeng.
- Prinsip Necessity: Setiap pengintaian, pemantauan, atau akses data harus didasarkan pada kecurigaan yang spesifik dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada skema pengawasan massal yang bersifat preventif.
- Prinsip Proportionality: Metode pengawasan yang dipilih haruslah yang paling sedikit melanggar privasi di antara semua opsi yang tersedia untuk mencapai tujuan keamanan yang sama.
- Akuntabilitas: Harus ada mekanisme pengawasan independen, baik yudisial maupun parlemen, terhadap lembaga yang menjalankan kewenangan ini untuk mencegah penyalahgunaan.
Absennya Perlindungan Data: Memperparah Kerentanan dan Pelanggaran Etis
Risiko penyalahgunaan kewenangan negara semakin diperparah oleh kondisi hukum Indonesia yang masih lemah dalam perlindungan data pribadi. Tanpa payung hukum yang komprehensif seperti undang-undang perlindungan data pribadi, data warga yang dikumpulkan atas nama keamanan siber menjadi bagaikan harta karun tanpa penjaga. Data tersebut rentan disalahgunakan, baik oleh oknum dalam negara maupun oleh pihak ketiga jika terjadi kebocoran. Keamanan nasional tidak boleh dibangun di atas fondasi kerentanan warga negaranya sendiri. Erosi kepercayaan publik terhadap negara, yang diakibatkan oleh kebijakan pengawasan yang represif dan sistem perlindungan data yang buruk, justru menciptakan ancaman keamanan yang lebih dalam dan lebih berbahaya: ancaman dari dalam berupa hilangnya legitimasi negara.
Upaya menyeimbangkan kepentingan keamanan dan privasi memerlukan lebih dari sekadar dialog publik yang mendalam; ia memerlukan keberanian politik untuk melakukan revisi regulasi secara fundamental. Revisi ini harus berangkat dari pengakuan bahwa hak digital—termasuk privasi, kebebasan berekspresi, dan perlindungan data—adalah bagian integral dari hak asasi manusia di era modern. Kedaulatan digital suatu bangsa tidak diukur dari seberapa kuat pemerintahnya mengintip warganya, tetapi dari seberapa teguh ia melindungi warganya dari segala bentuk pelanggaran, baik yang berasal dari ancaman eksternal maupun dari kekuasaan negara itu sendiri yang melampaui batas.
Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: pada titik mana alasan 'keamanan nasional' berhenti menjadi pembenaran yang sah dan berubah menjadi dalih bagi pendirian rezim pengawasan yang otoriter? Apakah kita, sebagai bangsa, bersedia membiarkan rasa takut terhadap ancaman siber yang samar mengikis prinsip-prinsip konstitusional dan hak asasi manusia yang telah diperjuangkan dengan susah payah? Mencari keseimbangan bukanlah soal kompromi antara keamanan dan kebebasan, melainkan tentang memastikan bahwa upaya mencapai keamanan tidak merusak kebebasan yang menjadi esensi dari negara hukum itu sendiri.