Praktik penyadapan tanpa surat perintah pengadilan terhadap aktivis HAM yang kritis terhadap kebijakan pertahanan bukan sekadar pelanggaran prosedur—ini adalah erosi sistematis terhadap prinsip due process of law yang menjadi tulang punggung negara hukum. Ketika intelijen menggunakan dalih keamanan nasional untuk membenarkan pengintaian ilegal, yang terjadi justru degradasi martabat konstitusional itu sendiri. UU ITE dan Konstitusi dengan tegas menjamin hak privasi serta prosedur hukum yang layak, namun dalam praktiknya, dalih ancaman sering kali menjadi senjata untuk meredam kritik sah yang justru vital bagi demokrasi.
Dalih Keamanan Nasional versus Imperatif Due Process of Law
Klaim keamanan nasional kerap dijadikan tameng untuk membungkus tindakan represif, padahal dalam etika pemerintahan modern, keamanan sejati justru lahir dari penghormatan terhadap hukum. Prinsip due process—yang mencakup pemberitahuan, hak didengar, dan pengawasan yudisial—bukanlah hambatan, melainkan prasyarat legitimasi setiap tindakan negara. Penyadapan tanpa izin pengadilan terhadap aktivis HAM melanggar bukan hanya satu, melainkan serangkaian norma hukum inti:
- Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan atas privasi.
- Pasal 31 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE yang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penyadapan.
- Prinsip proporsionalitas dalam hukum keamanan nasional, di mana tindakan ekstrem hanya boleh diambil jika ancaman nyata, mendesak, dan tidak ada alternatif lain.
Penyalahgunaan Wewenang Intelijen dan Degradasi Martabat Hukum
Etika kekuasaan dalam negara hukum menuntut bahwa aparatus keamanan beroperasi sebagai penjaga konstitusi, bukan sebagai alat pembungkam kritik. Penyadapan ilegal terhadap suara-suara kritis merupakan bentuk abuse of power yang merusak kepercayaan publik dan menciptakan iklim ketakutan. Lebih buruk lagi, praktik ini mengabaikan prinsip-prinsip etika perang dan keamanan yang justru menekankan bahwa keamanan harus dibangun di atas fondasi legitimasi hukum, bukan represi. Jika aparat dapat dengan mudah mengabaikan due process terhadap aktivis, maka tidak ada jaminan bahwa warga biasa akan terlindungi. Ini adalah tamparan keras bagi martabat hukum Indonesia, yang menunjukkan betapa rapuhnya sistem checks and balances ketika berhadapan dengan logika keamanan yang eksesif.
Komisi III DPR dan lembaga pengawas intelijen independen memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghentikan spiral penyalahgunaan ini. Tanpa pengawasan yang ketat dan mekanisme akuntabilitas—seperti ganti rugi dan rehabilitasi bagi korban penyadapan ilegal—praktik serupa akan terus berulang. Paranoia keamanan tidak boleh mengalahkan prinsip keadilan; sebaliknya, keamanan harus tunduk pada hukum. Pertanyaannya kini adalah: apakah Indonesia akan membiarkan dalih keamanan nasional terus menjadi pembenaran untuk pelanggaran HAM dan penghancuran due process, atau akan bangkit sebagai negara yang konsisten menempatkan martabat hukum di atas segala kepentingan sempit?
Untuk menghindari transformasi menjadi negara sewenang-wenang, diperlukan langkah tegas: moratorium penyadapan tanpa pengawasan yudisial, reformasi kerangka hukum intelijen yang transparan, dan penegakan sanksi bagi pelanggar. Aktivis hukum harus mengambil peran sebagai penjaga gawang konstitusi, menuntut pertanggungjawaban negara, dan memastikan bahwa setiap tindakan atas nama keamanan tetap berada dalam koridor hukum dan etika yang berlaku. Tanpa itu, kita hanya menuju masa depan di mana privasi adalah ilusi dan kekuasaan tak terbendung.