Praktik penyadapan ilegal oleh badan intelijen mengoyak jaminan konstitusi atas hak privasi, mengubah instrumen keamanan menjadi alat represi yang melawan cita negara hukum. Di bawah klaim keamanan nasional, pelanggaran sistematis terhadap Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 dan prinsip due process of law tidak lagi sekadar persoalan prosedural, melainkan gejala akut erosinya martabat hukum. Intelijen yang beroperasi tanpa mandat pengadilan membangun ancaman baru terhadap demokrasi, karena kekuasaan yang memilih jalan gelap meletakkan pondasi ketidakpercayaan dan ketidakberadaban.
Menyelam Tanpa Izin: Menelisik Norma Jus Cogens dan Kegagalan Ratifikasi ICCPR
Dalam hukum internasional, hak atas privasi dan kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang telah diakui sebagai norma imperatif (jus cogens) yang tidak boleh dikesampingkan negara atas nama apa pun. Praktik penyadapan ilegal, terutama terhadap aktivis dan jurnalis, secara gamblang menabrak Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah Indonesia ratifikasi. Argumen necessity (keadaan mendesak) yang kerap dipakai sebagai tameng, cacat secara logika dan etika karena:
- Keamanan yang dibangun di atas pelanggaran hukum bersifat semu dan justru melemahkan legitimasi negara di mata rakyat dan komunitas global.
- Absennya mekanisme checks and balances serta pengawasan peradilan menciptakan ruang steril bagi penyalahgunaan wewenang dan korupsi, mengubah intelijen dari organ defensif menjadi predator terhadap warga negara sendiri.
- Pembiaran ini merupakan bentuk pengingkaran kedaulatan hukum (rule of law) yang menjadi inti perjanjian konstitusional antara negara dan rakyat.
Etika Kekuasaan yang Membelok: Dari Intelijen ke ‘State Within a State’
Penyadapan tanpa kendali hukum merefleksikan patologi kekuasaan yang lebih berbahaya: lahirnya entitas state within a state yang bertindak di atas konstitusi. Badan intelijen yang memosisikan diri sebagai ‘penjaga’ sekaligus ‘hakim’ menciptakan paradoks keamanan: mereka yang seharusnya melindungi demokrasi justru menjadi ancaman terbesar bagi prinsip akuntabilitas publik. Dalam etika perang, prinsip distinction (pembedaan) dan proporsionalitas melarang penargetan warga sipil yang tidak terlibat permusuhan. Logika serupa, meski dalam konteks domestik, harus berlaku: mengintai warga yang menjalankan hak konstitusionalnya secara damai adalah pelanggaran etis yang mengubah negara menjadi musuh bagi rakyatnya sendiri.
Revisi kerangka hukum intelijen bukan lagi kebutuhan, melainkan keharusan moral untuk memulihkan martabat hukum. Undang-undang baru harus tegas mencakup:
- Mekanisme pengawasan independen yang melibatkan peradilan, dengan kewajiban izin pengadilan untuk setiap tindakan penyadapan.
- Transparansi prosedural yang memungkinkan masyarakat sipil dan lembaga pengawas memantau pelaksanaan operasi intelijen tanpa membocorkan rahasia operasional.
- Sanksi administratif dan pidana yang berat bagi aparat yang melanggar, serta pemulihan hak korban penyadapan ilegal.
Ketika intelijen berkubang dalam zona gelap tanpa batas hukum, pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: bisakah keamanan nasional yang dibangun di atas pelanggaran hak asasi masih disebut sebagai keamanan yang bermartabat? Ataukah kita justru sedang membangun rezim ketakutan yang mengorbankan konstitusi demi ilusi stabilitas? Tantangan bagi aktivis hukum bukan sekadar mendesak reformasi legislasi, tetapi memastikan bahwa etika kekuasaan tidak lagi menjadi korban pertama dalam retorika keamanan.