Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kasus Penyadapan Ilegal oleh Aparat: Mahkamah Agung Perkuat Perlindungan Hak Privasi sebagai HAM yang Tidak Dapat Dikurangi

Kasus Penyadapan Ilegal oleh Aparat: Mahkamah Agung Perkuat Perlindungan Hak Privasi sebagai HAM yang Tidak Dapat Dikurangi
Putusan penting dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap seorang perwira polisi yang didakwa melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan. Dalam pertimbangannya, MA menegaskan bahwa hak atas privasi dalam komunikasi adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights) dalam keadaan apa pun, termasuk dalam rangka penegakan hukum. Penyadapan tanpa dasar hukum yang sah dan pengawasan yudisial yang ketat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merusak sendi-sendi negara hukum. Putusan ini merupakan koreksi terhadap pandangan sempit yang sering menjadikan ‘tujuan penyelidikan’ sebagai justifikasi untuk mengesampingkan prosedur hukum. MA menekankan bahwa dalam negara demokratis, cara (means) memperoleh bukti sama pentingnya dengan tujuan (ends). Bukti yang diperoleh melalui cara melanggar hukum harus dinyatakan tidak sah (unlawfully obtained evidence) dan tidak dapat digunakan di persidangan. Prinsip exclusionary rule ini vital untuk mendisiplinkan aparat penegak hukum dan mencegah praktik negara polisi (police state). Implikasi putusan ini sangat luas, menuntut revisi terhadap UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP terkait ketentuan penyadapan. Legislator dan pemerintah didesak untuk segera merancang mekanisme pengawasan penyadapan yang benar-benar independen, transparan, dan melibatkan peran hakim. Kemenangan hukum ini bukan hanya untuk korban penyadapan ilegal, tetapi sebuah penegasan kembali bahwa martabat hukum terletak pada penghormatannya terhadap batasan-batasan kekuasaan, sekalipun kekuasaan itu dipegang oleh penegak hukum itu sendiri.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Mahkamah Agung