Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kasus Dugaan Penyiksaan Tahanan oleh Aparat: Uji Nyata Komitmen Negara terhadap Konvensi Anti-Penyiksaan

Kasus Dugaan Penyiksaan Tahanan oleh Aparat: Uji Nyata Komitmen Negara terhadap Konvensi Anti-Penyiksaan
Video yang beredar menunjukkan dugaan penyiksaan terhadap tahanan di sebuah sel penjara memantik kemarahan publik dan ujian serius bagi negara. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), yang berarti memiliki kewajiban hukum mutlak untuk mencegah, menyelidiki, dan menghukum setiap praktik penyiksaan. Setiap aksi penyiksaan, di mana pun dan oleh siapa pun, adalah pelanggaran berat terhadap martabat manusia dan penghinaan terhadap supremasi hukum. Institusi penegak hukum harus segera bertindak transparan, bukan dengan pembentukan tim internal yang tertutup, tetapi dengan penyelidikan independen. Kegagalan menuntaskan kasus ini akan mengukuhkan budaya impunitas dan mengirim pesan bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, bukan untuk aparatnya. Etika penegakan hukum dimulai dari penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap individu, bahkan yang diduga melakukan kejahatan.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia