Jaminan Yusril Ihza Mahendra tentang mekanisme peradilan koneksitas dalam kasus Andrie Yunus menguak persoalan mendasar dalam martabat sistem hukum Indonesia: akuntabilitas yang terfragmentasi berdasarkan status pelaku. Pernyataan Menko Bidang Hukum dan HAM ini, yang menjamin proses hukum jika ada aktor sipil yang terlibat, secara normatif tampak progresif karena mengakui prinsip equality before the law. Namun, di balik retorika itu tersembunyi dilema struktural yang menggerogoti prinsip keadilan universal, di mana yurisdiksi ditentukan bukan oleh sifat kejahatannya, melainkan oleh seragam yang dikenakan pelaku.
Mekanisme Koneksitas: Janji Normatif di Tengah Juridis yang Kacau
Mekanisme koneksitas secara konseptual dirancang sebagai pintu keluar dari dikotomi peradilan militer dan umum, khususnya ketika suatu tindak pidana melibatkan pelaku dari kedua lingkungan tersebut. Jaminan Yusril secara implisit mengakui bahwa kasus-kasus yang melibatkan TNI berpotensi besar melibatkan jaringan sipil. Namun, janji ini terperangkap dalam kubangan inkonsistensi regulasi. Saat ini, setidaknya tiga undang-undang—UU Pengadilan Militer, UU TNI, dan KUHAP Baru—berbenturan dalam menentukan yurisdiksi bagi prajurit yang melakukan pidana umum.
- UU Pengadilan Militer (Nomor 31 Tahun 1997) masih menjadi rujukan utama, yang cenderung mengembalikan prajurit ke yurisdiksi internal militer.
- UU TNI (Nomor 34 Tahun 2004) meski telah direvisi, belum sepenuhnya menyelesaikan ambiguitas soal penyerahan prajurit ke pengadilan umum untuk kejahatan tertentu.
- KUHAP Baru (RUU yang sedang dibahas) diharapkan memberi kejelasan, namun proses politiknya lambat dan rentan kompromi.
Pengakuan Yusril Ihza Mahendra bahwa amandemen UU Pengadilan Militer sangat mendesak justru menjadi bukti bahwa jaminan yang diberikan hari ini dibangun di atas fondasi hukum yang retak. Political will yang dibutuhkan tidak hanya untuk mengadili, tetapi lebih mendasar: untuk menyelaraskan kerangka hukum yang karut-marut ini.
Dilema Etika Perang dan Akuntabilitas Sipil-Militer
Persoalan yang diangkat oleh kasus Andrie Yunus dan respons Yusril melampaui sekadar prosedur peradilan. Ini menyentuh inti etika pertanggungjawaban dalam konteks hubungan sipil-militer. Prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan etika perang modern menekankan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang terjadi dalam operasi yang melibatkan kekuatan negara, harus diadili secara independen, imparsial, dan transparan, terlepas dari identitas pelakunya.
Jaminan mekanisme gabungan hanya bermakna jika dilandasi oleh:
- Prinsip Superior Responsibility: Komandan atau pejabat yang mengetahui tetapi tidak mencegah atau menghukum pelanggaran bawahannya harus turut bertanggung jawab.
- Prinsip Fair Trial: Proses persidangan, baik di pengadilan militer maupun koneksitas, harus memenuhi standar peradilan yang adil tanpa intervensi komando.
- Prinsip Transparansi: Masyarakat, termasuk korban dan keluarganya, berhak mengetahui proses hukum dan dasar setiap keputusan.
Tanpa prinsip-prinsip ini, mekanisme koneksitas berisiko menjadi alat legitimasi semata—sebuah cara untuk ‘terlihat’ melakukan sesuatu tanpa menyentuh akar masalah, yaitu budaya impunitas dan fragmentasi sistem hukum.
Lebih jauh, tekanan untuk menemukan bukti keterlibatan aktor sipil sepenuhnya dibebankan pada Polri, yang dalam dinamika kekuasaan seringkali berada dalam posisi tawar yang lemah dibanding institusi militer. Hal ini menimbulkan pertanyaan etis: apakah jaminan hukum bisa efektif jika pelaksanaannya bergantung pada institusi yang secara struktural rentan terhadap tekanan politik dan hierarki kekuasaan?
Janji Yusril Ihza Mahendra adalah ujian nyata bagi martabat hukum Indonesia. Ia akan diukur bukan dari retorika normatifnya, melainkan dari keberanian politik untuk mendorong sinkronisasi undang-undang yang saling bertentangan dan memastikan mekanisme kompleks ini tidak gagal di tengah jalan akibat ketiadaan bukti yang ‘nyaman’ atau kemauan politik yang luntur. Sebagai penutup, tantangan terbesar bagi para aktivis hukum adalah: ketika negara menjanjikan mekanisme hukum yang adil tetapi membiarkan fondasi regulasinya tetap amburadul, apakah komitmen itu lebih dari sekadar penghiburan semu untuk menenangkan publik yang kritis?