Kategori pelanggaran HAM berat yang resmi disematkan Komnas HAM terhadap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus bukan sekadar label administratif. Ini adalah pernyataan hukum yang tegas bahwa negara telah melanggar kewajiban intinya: melindungi warga dari penyiksaan. Ketika Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan terpenuhinya keempat unsur penyiksaan—penderitaan berat, kesengajaan, tujuan tertentu, dan pelaku aparat negara—yang terungkap bukan hanya sebuah kejahatan, melainkan kegagalan sistemik yang mengikis martabat hukum Indonesia dari dalam.
Dualisme Hukum: Ruang Gelap Impunitas dan Pengkhianatan Prinsip Equality Before the Law
Rekomendasi Komnas HAM untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer menyentuh jantung persoalan: dualisme sistem peradilan yang menjadi benteng impunitas. Mekanisme peradilan militer yang tertutup, ketika yang menjadi korban adalah warga sipil dan indikasinya mengarah pada pelanggaran HAM, merupakan distorsi terhadap prinsip dasar equality before the law. Revisi UU Peradilan Militer yang mendesak untuk diselaraskan dengan UU TNI dan KUHAP bukan sekadar urusan teknis legislasi, melainkan koreksi fundamental terhadap struktur yang selama ini mengistimewakan status di atas keadilan.
- Norma yang Dilanggar: Pasal 7 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tentang kesetaraan di depan hukum dan Pasal 2 Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang mewajibkan negara untuk mencegah penyiksaan.
- Kegagalan Sistemik: Dualisme peradilan menciptakan 'ruang gelap' di mana proses hukum terhadap aparat negara kehilangan transparansi dan akuntabilitas publik, bertentangan dengan prinsip fair trial.
- Argumen Etis: Etika kenegaraan dan etika perang modern menuntut supremasi hukum sipil atas institusi militer dalam kasus pelanggaran terhadap warga sipil, untuk mencegah abuse of power.
TGPF sebagai Ujian Transparansi: Antara Pencarian Fakta dan Penguburan Kebenaran
Desakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) adalah ujian nyata bagi komitmen negara terhadap transparansi. Dalam konteks kasus dengan pelaku diduga aparat negara, mekanisme internal sering kali berubah menjadi proses 'pencucian' yang abu-abu. Keberadaan TGPF yang independen dan kredibel menjadi penanda apakah negara memilih jalan terang untuk mengungkap kebenaran atau membiarkannya terkubur dalam prosedur tertutup yang steril dari pengawasan publik. Tanpa TGPF, proses hukum berisiko terjebak dalam narasi yang dikendalikan oleh korps, bukan oleh prinsip keadilan.
Langkah ini juga menyoroti paradoks dalam penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, negara meratifikasi berbagai konvensi internasional penyiksaan dan HAM, namun di sisi lain, mempertahankan kerangka hukum domestik—seperti UU Peradilan Militer yang usang—yang justru menghalangi pemenuhan kewajiban internasional tersebut. Revisi UU Peradilan Militer menjadi sebuah keniscayaan hukum bukan hanya untuk menyelaraskan peraturan, tetapi untuk memutus mata rantai impunitas yang telah terlalu lama mengkorupsi institusi penegak hukum.
Implikasi dari kasus ini melampaui nasib satu korban. Ia menjadi barometer komitmen Indonesia terhadap supremasi hukum. Apakah hukum akan ditegakkan setara untuk semua warga negara, atau loyalitas korps dan hierarki militer tetap menjadi nilai tertinggi yang mengalahkan keadilan? Pertanyaan ini menuntut jawaban bukan hanya dari Presiden sebagai pemegang mandat konstitusi, tetapi dari seluruh elemen bangsa yang percaya bahwa martabat suatu negara diukur dari kesetaraan warganya di depan hukum. Bagi para aktivis hukum, momentum ini adalah ajang untuk memperjuangkan prinsip bahwa tidak ada ruang imunitas bagi pelaku penyiksaan, siapapun dia, karena setiap bentuk penyiksaan adalah pengingkaran terhadap hak asasi yang paling mendasar: hak untuk hidup bermartabat.