Dalam langkah yang diklaim sebagai terobosan normatif, Kapolri resmi mengeluarkan protokol demonstrasi baru yang mengadopsi prinsip proporsionalitas dan pembedaan—dua pilar utama dalam hukum humaniter konflik bersenjata. Namun, di balik janji penegakan hak konstitusional atas kebebasan berkumpul, protokol ini hadir di tengah arus laporan pelanggaran sistematis oleh aparat, menempatkan dirinya bukan sebagai solusi, melainkan ujian hakiki bagi martabat hukum Indonesia. Pertanyaan mendasarnya: akankah prinsip yang lahir dari etika perang ini mampu bertahan di medan penegakan hukum domestik yang sarat dengan politik dan budaya institusional yang represif?
Dari Etika Perang ke Jalanan: Uji Coba Prinsip Proporsionalitas dalam Ranah Domestik
Penerapan prinsip proporsionalitas—yang mewajibkan tingkat kekuatan yang digunakan harus seimbang dan tidak melebihi ancaman nyata—dalam konteks pengendalian massa merupakan kemajuan konseptual. Prinsip ini, bersama dengan pembedaan antara peserta damai dan provokator, adalah inti dari hukum humaniter internasional (IHL) yang bertujuan meminimalisir penderitaan dalam konflik. Namun, transposisinya ke penanganan unjuk rasa membawa tantangan filosofis dan praktis yang berat, karena ia bergesekan dengan paradigma keamanan nasional yang sering kali bersifat absolut dan represif. Tanpa internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) yang mendalam di setiap lapisan kepemimpinan dan anggota di lapangan, protokol ini berisiko menjadi sekadar retorika hukum yang kosong.
Protokol sebagai Alat Legitimasi vs. Perlindungan Martabat Hukum
Dari perspektif martabat hukum, sebuah protokol hanya bermakna jika dilengkapi dengan sistem yang memastikan kepatuhan dan pertanggungjawaban. Tanpa itu, ia mudah berubah menjadi alat legitimasi bagi tindakan represif yang sama. Sejarah panjang penanganan demonstrasi di Indonesia menunjukkan pola mengkhawatirkan, di mana protokol seringkali menjadi dokumen mati ketika berhadapan dengan tekanan politik untuk membungkam kritik. Oleh karena itu, efektivitas protokol demonstrasi baru ini bergantung pada beberapa prasyarat kritis:
- Mekanisme Pengawasan Independen: Harus ada lembaga pengawas eksternal yang memiliki kewenangan investigasi dan rekomendasi sanksi yang mengikat, bebas dari intervensi kepolisian maupun politik.
- Sanksi Tegas dan Transparan: Setiap pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas harus ditindak secara hukum, dengan proses yang terbuka untuk memulihkan kepercayaan publik.
- Pelatihan dan Kultur Institusi: Protokol harus diinternalisasi melalui pelatihan berkelanjutan dan reformasi budaya institusi yang mengedepankan perlindungan warga, bukan sekadar kontrol.
- Akuntabilitas Komando: Pertanggungjawaban tidak hanya untuk anggota di lapangan, tetapi terutama bagi perwira yang memberi perintah penggunaan kekuatan.
Klaim bahwa protokol ini mengadopsi prinsip hukum humaniter juga harus dikritisi secara mendalam. Dalam etika perang, prinsip proporsionalitas berlaku dalam konteks konflik bersenjata antara pihak-pihak yang setara. Menerapkannya dalam hubungan antara negara (melalui aparat) dan warga negaranya yang sedang menyampaikan pendapat secara damai adalah pengakuan implisit bahwa situasinya bisa bersifat 'konflik'. Ini adalah penggeseran narasi yang berbahaya, karena dapat mengaburkan kewajiban mutlak negara untuk melindungi hak berkumpul dan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Pada akhirnya, keamanan nasional yang sejati tidak lahir dari represi, melainkan dari rasa aman warga negara untuk menyuarakan aspirasinya tanpa rasa takut. Protokol dari Kapolri ini akan diuji bukan oleh kata-katanya di atas kertas, melainkan oleh tindakan nyata di jalanan. Apakah aparat bersedia mundur selangkah dan menggunakan dialog sebagai senjata pertama, sebelum segala bentuk paksaan? Ataukah, seperti yang sering terjadi, protokol ini hanya akan menjadi perisai hukum baru untuk membenarkan kekerasan lama? Jawabannya akan menentukan apakah martabat hukum Indonesia sedang dibangun, atau sekadar diberi baju baru.