Industri pertahanan Indonesia telah lama berkutat dalam paradoks etis yang mempertanyakan legitimasi hukumnya. Di satu sisi, perusahaan senjata beroperasi dengan legalitas bisnis; di sisi lain, transfer senjata ke wilayah konflik seperti Papua dan Poso telah membuka ruang bagi potensi penggunaan produk tersebut untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ketegangan ini menempatkan pertanggungjawaban hukum sebagai isu sentral yang tak hanya menyangkut aktor korporasi, tetapi juga negara sebagai regulator utama dalam kerangka etika bisnis dan HAM.
Norma Internasional Versus Realitas Regulasi Nasional
Dalam kerangka hukum internasional, negara pengekspor senjata terikat oleh prinsip due diligence yang mengharuskan mereka untuk memastikan produk militer tidak digunakan untuk melakukan pelanggaran HAM berat. Konvensi seperti Arms Trade Treaty (ATT) — meski Indonesia belum meratifikasinya — menetapkan standar moral yang jelas: senjata tidak boleh ditransfer jika ada risiko substansial akan digunakan untuk kejahatan perang atau pelanggaran HAM. Kewajiban ini menciptakan hierarki pertanggungjawaban hukum berlapis: dari pabrikan, eksportir, hingga pemerintah pemberi izin.
- Prinsip state responsibility dalam hukum internasional menegaskan bahwa negara dapat dimintai pertanggungjawaban jika lalai melakukan kontrol efektif atas transfer senjata yang melanggar hukum humaniter.
- Doktrin corporate complicity mulai berkembang dalam yurisprudensi global, di mana perusahaan senjata dapat dianggap bersekongkol jika mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa produknya digunakan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Tanpa mekanisme end-use monitoring yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, seluruh rantai suplai senjata menjadi gelap dan rentan disalahgunakan.
Ketiadaan Kerangka Hukum dan Erosi Martabat Hukum
Ironinya, regulasi nasional Indonesia tentang transfer senjata masih sangat lemah dan tidak komprehensif. Tidak ada undang-undang spesifik yang mengatur akuntabilitas perusahaan senjata terhadap penggunaan akhir produk mereka di medan konflik. Kebijakan ekspor pertahanan lebih sering dilihat melalui lensa ekonomi dan keamanan negara semata, mengabaikan dimensi etika bisnis dan perlindungan HAM. Ketiadaan kerangka hukum ini menciptakan vacuum normatif di mana perusahaan bisa bersembunyi di balik izin pemerintah, sementara pemerintah bisa berdalih pada otoritas regulasinya yang terbatas.
Dampaknya adalah pengikisan martabat hukum secara sistematis. Ketika senjata yang dijual secara legal kemudian digunakan untuk kekerasan terhadap sipil — seperti dalam berbagai laporan dari Papua — korban tidak memiliki jalur hukum yang jelas untuk menuntut akuntabilitas. Hukum menjadi alat legitimasi bagi kekerasan, bukan perlindungan bagi yang lemah. Prinsip ‘do no harm’ yang seharusnya menjadi fondasi etika bisnis industri pertahanan, justru terdistorsi oleh logika pasar dan kepentingan keamanan yang sempit.
Dalam konteks ini, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: Dapatkah perusahaan dan pemerintah dimintai pertanggungjawaban hukum bersama-sama jika terjadi penyalahgunaan senjata? Secara normatif, jawabannya jelas: ya. Namun secara praktis, tanpa mekanisme hukum yang memadai, pertanggungjawaban itu hanyalah ilusi. Industri senjata berisiko tinggi menjadi komplik dalam siklus kekerasan yang tak berujung, sementara martabat hukum terus tergerus oleh setiap peluru yang ditembakkan kepada warga sipil tanpa akuntabilitas.
Analisis kritis ini harus menggugah para aktivis hukum untuk mempertanyakan: Bisakah kita menerima sebuah sistem hukum yang membiarkan industri senjata beroperasi tanpa prinsip ‘due diligence’ yang ketat? Apakah diam terhadap impunitas korporasi dalam konflik internal bukan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran HAM yang lebih luas? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah hukum di Indonesia masih berpihak pada martabat manusia, atau telah sepenuhnya menjadi budak dari logika kekerasan dan bisnis.