Dalam tengah gelombang reformasi sistem pertahanan nasional, Rancangan Undang-Undang Pertahanan baru menyodorkan konsep yang merapuhkan fondasi hukum internasional: kategori "unlawful combatant". Secara etis, langkah ini bukan hanya inkonstitusional dengan prinsip Konvensi Geneva namun juga melanggar martabat hukum karena menciptakan ruang normatif bagi penahanan tanpa proses dan perlakuan di bawah standar humaniter. Jika diamini tanpa resistensi hukum, Indonesia bakal menggeser batas-batas etika perang ke wilayah abu-abu yang dapat memicu pelanggaran hak secara sistematis.
Konsep Ambigu yang Mengancam Prinsip Dasar Hukum Humaniter
Secara legal, kategori unlawful combatant adalah anomali dalam hukum internasional karena tidak memiliki definisi universal dan konsisten. Istilah ini dipopulerkan dalam konteks konflik tertentu namun tidak pernah diadopsi oleh Hukum Humaniter Internasional yang mengatur konflik bersenjata. Konvensi Geneva 1949 dan Protokol Tambahan 1977 secara tegas membagi dunia konflik menjadi dua kategori: kombatan legal (yang mendapat proteksi penuh) dan warga sipil (yang juga dilindungi). Pengenalan kategori ketiga dalam RUU Pertahanan berpotensi menggoyahkan prinsip fundamental distinction—pemisahan tegas antara pihak yang boleh dilawan dan yang harus dilindungi—yang menjadi jantung etika perang.
- Risiko hukum pertama: Kategori ini dapat digunakan untuk "melewati" proteksi Konvensi Geneva terhadap individu tertentu, membuat mereka rentan terhadap penahanan tanpa due process.
- Risiko etis kedua: Prinsip martabat manusia yang dijamin dalam hukum humaniter terancam karena status tanpa definisi jelas bisa menjadi alat justifikasi bagi perlakuan yang melampaui batas etis.
- Risiko normatif ketiga: Dengan tidak mengacu pada ketentuan yang sudah jelas dalam hukum internasional, Indonesia membuka pintu bagi penafsiran sepihak yang dapat mengikis konsistensi sistem hukum global.
Analisis Kritis: Antara Kebutuhan Operasional dan Imperatif Etika
Dari perspektif aktivis hukum, pengenalan unlawful combatant dalam RUU Pertahanan bukan hanya soal legalitas teknis tapi juga soal komitmen etis negara terhadap norma universal. Jika argumentasi pembuat RUU berpijak pada kebutuhan operasional atau efisiensi penanganan konflik, maka logika ini bertabrakan dengan imperatif etika perang yang menempatkan limitasi dan proteksi sebagai nilai tertinggi. Hukum internasional, khususnya Konvensi Geneva, dirancang justru untuk membatasi ruang gerak negara dalam konflik—agar kekuasaan tidak menjadi kekuatan brutal tanpa batas.
Maka, pertanyaan etis yang harus diajukan adalah: Apakah Indonesia ingin menjadi negara yang mengadopsi standar hukum universal, atau negara yang menciptakan kategori "eksklusif" untuk keperluan domestik yang bisa berpotensi melanggar hak individu? Dalam konteks ini, Hukum Internasional tidak hanya menjadi referensi tekstual tetapi juga batu penguji komitmen Indonesia terhadap prinsip humanisme dalam konflik. Menciptakan kategori baru tanpa dasar hukum internasional yang kuat adalah langkah regresif yang bisa mengundang kritik dari komunitas global dan merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang menghormati norma hukum.
Tugas aktivis hukum sekarang adalah menolak narasi "kebutuhan praktis" yang mengabaikan dimensi etika. Mereka harus mendorong agar RUU Pertahanan mengadopsi ketentuan yang sudah jelas dalam hukum humaniter internasional—tanpa menambahkan kategori yang ambigu dan berpotensi represif. Pilihan ini bukan soal teknis legislatif, tapi soal menjaga martabat hukum sebagai sistem yang melindungi manusia, bahkan dalam situasi konflik paling brutal.