Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kajian Hukum atas Penggunaan Drone dalam Operasi TNI di Papua: Legalitas dan Akuntabilitas

Penggunaan drone oleh TNI dalam operasi militer di Papua mengancam prinsip inti hukum humaniter, yaitu pembedaan dan proporsionalitas, akibat risiko salah sasaran dan algoritma yang tak transparan. Ketiadaan kerangka akuntabilitas yang jelas berpotensi menciptakan impunitas bagi pelanggaran HAM. Pemerintah wajib segera membuka protokol operasi dan membentuk mekanisme pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan teknologi yang mengikis martabat hukum perang.

Kajian Hukum atas Penggunaan Drone dalam Operasi TNI di Papua: Legalitas dan Akuntabilitas

Operasi militer di Papua yang semakin mengandalkan teknologi drone untuk pengawasan dan serangan bukan sekadar soal taktik baru, melainkan gugatan mendasar terhadap martabat hukum perang itu sendiri. Penggunaan senjata otonom ini membuka wilayah abu-abu dalam hukum humaniter internasional, di mana algoritma—bukan nurani manusia—berpotensi menjadi penentu hidup dan mati. Pemerintah, melalui TNI, berjalan di garis tipis antara inovasi strategis dan pelanggaran prinsip inti konflik bersenjata, yakni pembedaan (distinction) dan proporsionalitas, tanpa kerangka akuntabilitas yang transparan. Tanpa pengawasan publik yang ketat, setiap misi menggunakan drone di Papua berisiko mengorbankan jiwa sipil dan mengikis legitimasi negara atas nama keamanan.

Uji Prinsip Pembeda: Kapan Drone TNI Melanggar Hukum Humaniter?

Prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional, yang tercantum dalam Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, menuntut pemisahan mutlak antara kombatan dan warga sipil. Pertanyaan kritisnya: apakah algoritma pengenal target dalam drone yang dioperasikan TNI mampu membaca kompleksitas medan Papua? Dalam konflik asimetris dengan identifikasi kombatan yang tidak seragam, risiko salah sasaran meningkat drastis. Jika teknologi gagal membedakan petani dengan pemberontak, atau rumah sakit dengan markas, maka setiap serangan menggunakan drone berpotensi menjadi kejahatan perang. Realitas ini memaksa kita mempertanyakan:

  • Apakah protokol penggunaan drone TNI telah memuat mekanisme validasi target secara manual oleh perwira manusia sebelum penembakan?
  • Bagaimana perangkat ini memastikan kepatuhan pada prinsip peringatan (precaution) sebagaimana diatur dalam hukum humaniter?
  • Tanpa transparansi algoritma dan data pelatihan, dapatkah publik percaya bahwa teknologi ini tidak bias dalam mengidentifikasi target?

Ketiadaan protokol operasional yang terbuka untuk diawasi masyarakat sipil membuat setiap klaim 'target tepat' dari otoritas militer menjadi klaim sepihak yang tak dapat diverifikasi. Ini adalah lubang hitam akuntabilitas dalam operasi militer di Papua.

Akuntabilitas yang Hilang: Siapa Bertanggung Jawab Saat Algoritma Salah?

Jika drone TNI menyebabkan korban sipil di Papua, siapa yang harus diadili? Komandan lapangan, programmer algoritma, atau sistem itu sendiri? Hukum humaniter internasional berprinsip pada tanggung jawab individu (individual criminal responsibility), namun teknologi otonom mengaburkan mata rantai komando. Tanpa kerangka hukum nasional yang spesifik mengatur penggunaan senjata otonom, potensi impunitas (kebal hukum) menganga lebar. Negara wajib, sesuai kewajibannya di bawah hukum internasional, untuk menyediakan mekanisme ganti rugi bagi korban dan proses peradilan yang independen bagi setiap dugaan pelanggaran. Realitas di Papua menunjukkan defisit akuntabilitas yang mengkhawatirkan:

  • Mekanisme investigasi internal TNI dinilai tertutup dan kurang independen oleh banyak pengamat HAM.
  • Tidak ada peradilan sipil yang memiliki yurisdiksi memadai untuk mengadili kasus operasi militer, apalagi yang melibatkan teknologi kompleks seperti drone.
  • Ketiadaan komisi pengawas independen yang terdiri dari ahli hukum humaniter, teknolog, dan perwakilan masyarakat adat Papua.

Dengan demikian, kemajuan teknologi justru berbalik menjadi ancaman terhadap supremasi hukum. Jika korban sipil berjatuhan tanpa ada pertanggungjawaban, maka seluruh kerangka etika perang yang dibangun sejak Konvensi Jenewa runtuh di Papua.

Penggunaan drone dalam operasi militer di Papua bukanlah soal efisiensi semata, melainkan ujian berat bagi komitmen Indonesia terhadap aturan main peradaban dalam konflik bersenjata. Pemerintah dan TNI tidak boleh bersembunyi di balik jargon 'keamanan nasional' untuk menghindari tuntutan transparansi dan akuntabilitas. Merilis protokol operasional yang detail, membentuk badan pengawas independen, dan membuka kanal ganti rugi bagi korban adalah langkah minimal yang dituntut oleh hati nurani hukum. Tanpa itu, setiap drone yang terbang di langit Papua bukan simbol kemajuan, melainkan monumen bagi kemungkinan impunitas dan erosi martabat hukum. Pertanyaan terakhir bagi aktivis hukum: sampai kapan kita membiarkan teknologi berkembang lebih cepat daripada kerangka etika yang mengaturnya? Bukankah tugas kita memastikan bahwa setiap inovasi—termasuk dalam operasi militer—tunduk pada prinsip hukum yang melindungi nyawa dan hak asasi manusia, khususnya di tanah Papua yang sudah terlalu lama menderita?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: TNI
Lokasi: Papua, Jenewa