Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Kajian Hukum: Ambivalensi Indonesia dalam Ratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Jenewa

Indonesia menciptakan paradoks hukum berbahaya dengan menunda ratifikasi Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977, mengorbankan prinsip humanitas atas nama kedaulatan. Sikap ini mengabaikan kewajiban hukum kebiasaan internasional dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM dalam konflik domestik. Negara justru terjebak dalam ambivalensi yang merendahkan martabat hukum humaniter universal.

Kajian Hukum: Ambivalensi Indonesia dalam Ratifikasi Protokol Tambahan Konvensi Jenewa

Indonesia terjebak dalam paradoks hukum yang merendahkan martabat kemanusiaan dengan menunda ratifikasi Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1977. Sikap defensif pemerintah, yang dikemas dalam narasi perlindungan kedaulatan, justru mengabaikan kewajiban hukum internasional yang sudah mengikat sebagai customary international law. Di bawah lensa etika perang, ambivalensi ini bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan kegagalan negara mengafirmasi prinsip humanitas sebagai inti dari hukum humaniter internasional, terutama dalam konflik domestik seperti di Papua.

Jebakan Politisasi dalam Kerangka Humaniter

Pemerintah Indonesia berdalih bahwa penundaan ratifikasi bertujuan melindungi kedaulatan dan mencegah legitimasi politik terhadap kelompok bersenjata non-negara. Namun, argumentasi ini mengerdilkan esensi hukum humaniter yang justru dirancang melindungi manusia—bukan status politik pihak yang berkonflik. Faktanya, mayoritas norma dalam Protokol Tambahan II telah mengkristal sebagai hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara. Beberapa prinsip kunci yang seharusnya menjadi panduan operasional mencakup:

  • Prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil,
  • Perlindungan terhadap orang yang tidak atau tidak lagi turut serta dalam permusuhan,
  • Larangan terhadap serangan yang tidak membedakan (indiscriminate attacks).

Dengan menolak meratifikasi protokol ini, Indonesia tidak hanya mengabaikan perkembangan norma hukum internasional, tetapi juga menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi memperparah pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik bersenjata non-internasional.

Jurang Implementasi dan Degradasi Martabat Hukum

Ketidaksinkronan antara kewajiban hukum kebiasaan dan sikap politik pemerintah melahirkan jurang implementasi yang berbahaya. Tanpa kerangka hukum domestik yang jelas yang mengadopsi protokol Jenewa, aparat negara dan kelompok bersenjata beroperasi dalam zona abu-abu normatif. Problem krusial muncul dalam beberapa ranah operasional, seperti:

  • Penanganan pengungsi internal tanpa panduan protektif yang memadai,
  • Perlindungan fasilitas kesehatan dan personel medis yang rentan disasar,
  • Penjaminan perlakuan manusiawi terhadap tahanan dan pihak yang hors de combat.

Dalam konteks etika perang, ketiadaan panduan operasional berdasarkan protokol ini meningkatkan risiko pelanggaran prinsip proporsionalitas dan pembedaan. Negara, sebagai pemegang monopoli kekerasan yang sah, justru mengabaikan tanggung jawab etisnya untuk memastikan operasi militer tetap menghormati koridor hukum humaniter.

Solusi parsial berupa penyusunan panduan operasional taktis domestik yang mengadopsi hukum kebiasaan internasional memang kerap ditawarkan sebagai jalan tengah. Namun, langkah ini mengandung cacat legitimasi dan efektivitas. Tanpa ratifikasi resmi, panduan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan rentan dimanipulasi kepentingan politik sesaat. Lebih buruk lagi, pendekatan ad-hoc ini mengabaikan prinsip universalitas hukum humaniter yang seharusnya menjadi standar minimum perlindungan dalam setiap konflik bersenjata.

Pertanyaan etis yang harus dijawab aktivis hukum dan negara adalah: hingga kapan Indonesia akan menoleransi ketidakpastian normatif yang mengorbankan nyawa sipil dan martabat kemanusiaan? Apakah dalih kedaulatan dapat membenarkan pengabaian terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional yang justru dirancang untuk meminimalisir penderitaan dalam konflik? Sikap menunggu dan defensif bukan hanya mengkhianati semangat Konvensi Jenewa, tetapi juga menempatkan Indonesia pada posisi yang bertentangan dengan perkembangan peradaban hukum global yang semakin menempatkan humanitas di atas pertimbangan politik sempit.

ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia, Papua