Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Kajian Etis: Penggunaan Kantung Mati (Dead Boxes) dalam Interrogasi oleh Intelijen Militer

Kajian Etis: Penggunaan Kantung Mati (Dead Boxes) dalam Interrogasi oleh Intelijen Militer
Praktik penggunaan 'kantung mati' atau ruang isolasi total dalam interrogation oleh intelijen militer Indonesia menjadi sorotan kajian etis yang dilakukan oleh para akademisi hukum humaniter. Metode ini, yang sering dipakai untuk menginterogasi tersangka yang dianggap ancaman keamanan tinggi, secara de facto menghilangkan hak atas bantuan hukum dan perlindungan dari penyiksaan. Dalam perspektif hukum internasional, tindakan tersebut jelas melanggar Konvensi Anti-Siksaan dan prinsip-prinsip dasar due process. Etika perang dan martabat hukum mensyaratkan bahwa bahkan dalam situasi ancaman ekstrem, negara tidak boleh mengorbankan norma hukum yang melindungi integritas fisik dan mental individu. Analisis ini secara kritis mempertanyakan keberadaan regulasi domestik yang membolehkan praktik semacam itu, serta menyerukan transparansi dan judicial review terhadap protokol interrogation intelijen untuk memastikan kesesuaian dengan standar HAM dan hukum humaniter.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Intelijen Militer Indonesia
Lokasi: Indonesia