HUKUM & ETIKA
Kajian Etis Pemberian Remisi bagi Pelaku Kejahatan HAM Berat: Menggadaikan Keadilan Korban?
16 Mei 2026
5 views
Praktik pemberian remisi secara rutin kepada terpidana kasus pelanggaran HAM berat, seperti yang terlihat dalam beberapa kasus masa lalu, menuai polemik dari perspektif keadilan transisional dan etika hukum. Pemberian pengurangan hukuman tanpa syarat penerimaan kesalahan dan upaya reparasi yang memadai bagi korban merupakan bentuk pengingkaran terhadap sifat kejahatan yang luar biasa (extraordinary crimes). Tindakan ini mengirim pesan keliru bahwa negara lebih mementingkan rekonsiliasi administratif daripada keadilan substantif yang menjadi hak korban. Dari sudut pandang martabat hukum, keputusan remisi semacam itu merendahkan makna hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pembelajaran sosial. Negara, melalui sistem pemasyarakatannya, wajib mempertimbangkan dimensi korban dan pesan moral yang disampaikan kepada publik. Tanpa pertimbangan etis yang mendalam, remisi justru menjadi alat yang memperpanjang luka sejarah dan mengubur harapan untuk rekonsiliasi yang sesungguhnya.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Negara