Selasa, 23 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Jaksa Agung: Tidak Ada Privilege bagi Militer dalam Pelanggaran HAM Berat

Pernyataan Jaksa Agung menolak privilege hukum bagi militer dalam kasus HAM berat harus diuji melalui langkah konkret, seperti pengambilalihan penyidikan dan revisi regulasi ambigu. Kegagalan menuntaskan kasus tersebut bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan degradasi martabat hukum dan tanggung jawab internasional Indonesia. Komitmen ini berisiko menjadi retorika kosong jika tidak diikuti tindakan tegas untuk membongkar sistem impunitas yang dilindungi dualisme peradilan.

Jaksa Agung: Tidak Ada Privilege bagi Militer dalam Pelanggaran HAM Berat

Pernyataan Jaksa Agung yang menolak privilege atau kekebalan hukum bagi personel militer dalam kasus pelanggaran HAM berat menempatkan Kejaksaan Agung pada ujian supremasi hukum yang sesungguhnya. Deklarasi normatif ini, meski selaras dengan semangat konstitusi dan kewajiban Indonesia di bawah Statuta Roma, akan menjadi sekadar retorika kosong jika tidak diwujudkan dalam langkah-langkah substantif untuk membongkar tembok impunitas yang selama ini dibentengi oleh dualisme peradilan militer dan umum. Tanpa tindakan konkret, janji keadilan ini berisiko menjadi alat legitimasi yang justru mengaburkan akar masalah sistemik dalam penegakan HAM.

Menguji Janji Penegakan Hukum: Dari Retorika ke Mekanisme Konkret

Sejarah panjang inkonsistensi penanganan pelanggaran HAM oleh aparat negara membuat pernyataan Jaksa Agung rentan terhadap skeptisisme. Komitmen untuk menolak privilege militer hanya akan bermakna apabila diikuti dengan tindakan tegas yang mengatasi ambiguitas yurisdiksi. Dalam perspektif etika perang dan hukum humaniter internasional, prinsip jus in bello menuntut akuntabilitas mutlak setiap aktor bersenjata tanpa terkecuali. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah struktural yang proaktif, yang meliputi:

  • Pengambilalihan Otoritas Penyidikan: Kejaksaan Agung harus secara aktif mengambil alih penyidikan kasus pelanggaran HAM berat dari Komando Daerah Militer atau Pengadilan Militer, dengan merujuk kewenangannya dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
  • Penetapan Kebijakan Proaktif: Penerbitan surat edaran atau peraturan yang memerintahkan jaksa untuk menangani secara serius setiap dugaan pelanggaran, khususnya di wilayah konflik seperti Papua, sebagai bagian integral dari pencegahan impunitas.
  • Revisi Regulasi Ambigu: Penghapusan atau perubahan ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang kerap dijadikan dalih untuk menghindari yurisdiksi pengadilan umum dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Martabat Hukum di Timbangan: Ancaman Sistemik dan Tanggung Jawab Etis

Dari kacamata etika tata kelola negara, ketidakmampuan menuntut pelanggaran HAM berat yang melibatkan militer bukan sekadar kegagalan prosedural, melainkan pelanggaran etis terhadap martabat hukum dan korban. Prinsip equality before the law merupakan fondasi kedaulatan hukum suatu bangsa. Ketika militer dapat berlindung di balik peradilan internalnya—yang kerap dipertanyakan transparansi dan independensinya—terjadi degradasi serius terhadap integritas sistem hukum Indonesia. Implikasi etisnya meluas hingga tanggung jawab internasional Indonesia. Kepercayaan komunitas global dibangun atas konsistensi sebuah negara dalam menegakkan hukum humaniter, termasuk kewajiban di bawah Konvensi Jenewa 1949 dan prinsip-prinsip universal. Membiarkan impunitas bagi pelaku dari kalangan militer tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak posisi Indonesia dalam pergaulan hukum internasional dan mengikis prinsip fundamental bahwa tidak ada privilege mutlak di hadapan keadilan.

Pernyataan Jaksa Agung muncul di tengah desakan publik dan lembaga HAM untuk penyelesaian kasus-kasus kekerasan yang transparan. Namun, komitmen itu harus dibuktikan dengan keberanian membuka kembali berkas-berkas lama yang tersendat dan memastikan setiap proses hukum berjalan tanpa intervensi atau diskriminasi. Pertanyaan etis yang menggugah bagi setiap aktivis hukum adalah: apakah kita akan membiarkan norma hukum humaniter internasional tetap menjadi wacana elitis di ruang sidang, atau kita akan mendorongnya menjadi kekuatan riil yang melindungi martabat setiap manusia, termasuk dari pelanggaran oleh negara? Jawabannya akan menentukan apakah martabat hukum Indonesia dapat dipulihkan, atau justru dikubur lebih dalam oleh siklus impunitas yang tak berujung.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Jaksa Agung
Organisasi: Kejaksaan Agung, militer, lembaga HAM
Lokasi: Papua