Serangan terhadap fasilitas kesehatan, blokade akses bantuan kemanusiaan, dan korban sipil di Gaza tidak hanya adalah tragedi manusiawi, namun merupakan titik nyata krisis martabat hukum global. Konflik tersebut telah menempatkan prinsip universal — dari Konvensi Jenewa hingga Statuta Roma International Criminal Court (ICC) — dalam posisi untuk diuji bukan hanya oleh aktor negara, tetapi oleh semua negara yang memiliki komitmen terhadap tatanan hukum internasional. Pernyataan Jaksa Agung Indonesia menegaskan bahwa posisi hukum suatu negara dalam konflik Gaza harus didasarkan pada prinsip tersebut, bukan pada pertarungan politik yang sering mengaburkan akuntabilitas.
Prinsip Universal sebagai Fondasi, bukan Retorika Politik
Pidato Jaksa Agung dalam seminar hukum internasional membongkar kecenderungan yang mengerdilkan konflik Gaza sebagai perdebatan politik yang simetris. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam konflik Gaza harus berdiri di atas landasan hukum humaniter dan hak asasi manusia yang bersifat universal. Artinya, identifikasi pelanggaran harus dilakukan berdasarkan norma yang telah disepakati secara internasional, bukan berdasarkan kesepakatan politik yang berubah-ubah. Pernyataan ini menempatkan Indonesia pada posisi normatif yang konsisten, yakni memisahkan dimensi hukum dari gelombang opini geopolitik. Dukungan terhadap proses di ICC dan potensi penggunaan ICJ sebagai kanal hukum adalah instrumen yang harus dijalankan berdasarkan fakta dan bukti hukum yang obyektif.
- Konvensi Jenewa 1949 melindungi warga sipil dan infrastruktur kesehatan dari serangan langsung.
- Statuta Roma ICC memberikan dasar untuk menuntut individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genocide.
- Prinsip non-derogable dalam hukum humaniter menjadikan ketaatan sebagai suatu keharusan, bukan pilihan.
Menempatkan hukum di atas kepentingan politik sesaat adalah sebuah sikap etis yang menuntut konsistensi. Jaksa Agung mengingatkan bahwa komitmen terhadap prinsip universal ini harus berlaku secara konsisten, tidak hanya untuk Gaza tetapi untuk semua konflik di dunia. Ini adalah tantangan bagi Indonesia, terutama dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan HAM PBB, untuk memastikan bahwa standar hukum yang diperjuangkan untuk Gaza juga diterapkan tanpa bias dalam konflik-konflik lainnya.
Ketidakadilan Gaza sebagai Tantangan terhadap Martabat Hukum Global
Ketidakadilan yang terjadi dalam konflik Gaza tidak hanya merupakan masalah regional, tetapi telah menjadi sebuah tantangan langsung terhadap martabat hukum global. Ketika norma-norma dasar seperti larangan serangan terhadap warga sipil dan blokade bantuan kemanusiaan dilanggar secara sistematis, maka fondasi tatanan hukum internasional terancam menjadi tidak relevan. Pernyataan Jaksa Agung bahwa negara-negara seperti Indonesia harus menggunakan semua instrumen hukum untuk mendorong akuntabilitas adalah sebuah panggilan untuk menjadikan hukum sebagai alat penyeimbang kekuatan, bukan hanya sebagai dokumen yang pasif.
Pendirian hukum Indonesia yang berprinsip, sebagaimana ditegaskan dalam pidato tersebut, bukan sekadar mengikuti arus politik global, tetapi berusaha untuk membentuk arus itu dengan basis hukum yang kuat. Mendukung proses di ICC dan mengajukan opini hukum melalui ICJ adalah langkah-langkah konkret yang dapat mengubah narasi konflik dari yang bersifat politis menjadi bersifat legal dan akuntabel. Ini adalah peran yang harus diambil oleh negara-negara yang memiliki komitmen terhadap penegakan hukum internasional.
- Penggunaan ICC untuk mengusut kejahatan perang merupakan mekanisme untuk memulihkan martabat hukum.
- ICJ dapat memberikan otoritas hukum atas pertanyaan mengenai blokade dan hak-hak penduduk Gaza.
- Instrumen hukum harus menjadi kanal utama untuk menuntut akuntabilitas, bukan hanya diplomasi politik.
Namun, konsistensi dalam penerapan prinsip universal juga menghadapi tantangan praktis. Apakah Indonesia, dan negara-negara lainnya, akan memiliki keberanian untuk menerapkan standar hukum yang sama secara konsisten dalam konteks konflik lainnya? Pertanyaan ini menguji tidak hanya komitmen suatu negara terhadap hukum, tetapi juga integritas sistem hukum internasional secara keseluruhan.
Pernyataan Jaksa Agung ini memberikan arahan kritis bagi aktivis hukum: penegakan hukum internasional harus diadvokasi secara konsisten dan berprinsip, tanpa membeda-bedakan kasus berdasarkan afiliasi politik atau hubungan diplomatik. Ini adalah esensi dari etika perang dan martabat hukum — bahwa hukum harus berlaku universal, bukan sebagai alat yang dipilih berdasarkan kepentingan. Tantangan bagi aktivis hukum dan praktisi adalah untuk mengadvokasi penerapan prinsip ini tanpa kompromi, mengingat bahwa setiap penyimpangan hanya akan mengikis kredibilitas hukum global dan meninggalkan korban konflik dalam keadaan yang semakin tidak terlindungi oleh norma yang seharusnya menjamin hak mereka.