Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Jaksa Agung Dinilai Lamban Usut Dugaan Kejahatan Perang di Gaza Selatan, Aktivis Gugat ke PTUN

Kelambanan Kejaksaan Agung membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Gaza dinilai sebagai pengabaian prinsip yurisdiksi universal dan kewajiban negara dalam hukum internasional. Gugatan aktivis ke PTUN menjadi ujian krusial bagi independensi hukum nasional dari tekanan politik, yang akan menentukan komitmen riil Indonesia terhadap penegakan HAM dan etika perang.

Jaksa Agung Dinilai Lamban Usut Dugaan Kejahatan Perang di Gaza Selatan, Aktivis Gugat ke PTUN

Desakan masyarakat sipil untuk membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Gaza Selatan telah menempatkan Kejaksaan Agung pada titik ujian martabat hukum internasional di Indonesia. Kelambanan institusi penegak hukum ini, dengan alasan menunggu 'keputusan politik', bukan sekadar masalah prosedural; ia merupakan ancaman terhadap prinsip dasar kedaulatan hukum yang memisahkan keadilan dari permainan kekuasaan. Sikap ini mengabaikan kewajiban erga omnes (kewajiban terhadap semua) yang melekat pada setiap negara dalam menghadapi kejahatan paling serius terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia, sebagaimana diatur dalam hukum internasional.

Kelambanan Kejaksaan: Pengabaian Yurisdiksi Universal dan Prinsip Dasar Hukum Humaniter

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Global mendesak Jaksa Agung membuka penyelidikan awal (preliminary examination), sebuah langkah krusial sebelum penyidikan formal. Desakan ini didasarkan pada laporan-laporan independen yang mengindikasikan pelanggaran serius terhadap Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law/IHL), terutama prinsip pembedaan (principle of distinction) dan proporsionalitas. Prinsip-prinsip ini dirancang untuk melindungi penduduk sipil dan membedakan mereka dari kombatan, sebuah garis merah etis yang tidak boleh dilanggar dalam konflik bersenjata apa pun. Respon Kejaksaan Agung yang tidak tegas dan 'mengulur waktu' bukan hanya soal administrasi, melainkan menyangkut komitmen Indonesia terhadap norma-norma inti perlindungan HAM. Indonesia, meskipun belum meratifikasi Statuta Roma 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC), tetap terikat oleh prinsip-prinsip hukum kebiasaan internasional (customary international law) dalam penanganan kejahatan perang.

  • Pelanggaran Dugaan: Penggunaan senjata tertentu di kawasan padat penduduk sipil yang dinilai melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas.
  • Kewajiban Hukum: Prinsip universal jurisdiction memberikan kewenangan dan kewajiban bagi negara untuk menuntut pelaku kejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, terlepas dari lokasi atau kewarganegaraan pelaku.
  • Komitmen Moral-Hukum: Sikap diam berpotensi mengikis legitimasi Indonesia yang kerap bersuara lantang membela keadilan bagi Palestina di forum multilateral, menunjukkan inkonsistensi antara retorika politik dan tindakan hukum.

Gugatan ke PTUN: Ujian bagi Independensi Hukum Nasional di Tengah Realpolitik

Eskalasi dari desakan menjadi gugatan formal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menandai babak baru. Aktivis tidak lagi hanya meminta, tetapi menuntut negara—dalam hal ini Kejaksaan Agung—untuk menjalankan fungsi hukumnya secara mandiri melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan. Gugatan ini adalah gugatan prinsip: ia menguji apakah hukum nasional memiliki otonomi untuk berdiri tegak di hadapan kompleksitas dan tekanan politik luar negeri. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi preseden yang menentukan wajah penegakan hukum internasional di Indonesia.

Jika PTUN memenangkan gugatan warga, keputusan itu akan menjadi penegasan bersejarah bahwa kewajiban negara terhadap norma internasional tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan realpolitik atau diplomatik. Hukum harus menjadi panglima. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, narasi yang menguat adalah bahwa aparatus hukum domestik hanya menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik eksekutif. Dalam skenario tersebut, martabat hukum itu sendiri menjadi korban sekunder setelah korban konflik di Gaza, dan impunitas bagi pelaku dugaan kejahatan perang mendapatkan pembenaran tidak langsung dari kelambanan sebuah negara yang mengklaim berpihak pada korban.

Pertanyaan etis yang menggugah untuk diajukan adalah: Apakah solidaritas yang hanya bersuara di ruang konferensi, namun diam di ruang pengadilan, masih dapat disebut sebagai solidaritas yang otentik? Pada titik mana komitmen Indonesia terhadap keadilan global akan beralih dari retorika diplomatik menjadi tindakan hukum yang konkret dan berprinsip? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan menentukan nasib penyelidikan ini, tetapi juga memposisikan Indonesia dalam peta perjuangan global melawan impunitas dan untuk martabat hukum internasional yang setara bagi semua.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Global, Kejaksaan Agung RI, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Lokasi: Gaza Selatan, Indonesia, Palestina