Penanganan pengungsi internal akibat konflik Papua telah menempatkan Indonesia pada ujian martabat hukum yang serius. Ketidakmampuan negara menjamin akses kemanusiaan dasar bagi warga sipil yang terperangkap bukan sekadar krisis kemanusiaan, melainkan indikator kuat dugaan pelanggaran HAM berat berbasis kelalaian (omission). Koalisi masyarakat sipil kini mendesak Jaksa Agung membentuk satgas khusus, sebuah langkah yang mengubah narasi dari belas kasihan menjadi tuntutan pertanggungjawaban hukum atas kegagalan negara memenuhi kewajiban positifnya dalam hukum humaniter internasional.
Jurang Antara Konvensi Jenewa dan Realitas di Lapangan
Prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas dalam hukum humaniter mengamanatkan perlindungan absolut bagi warga sipil. Dalam konteks konflik Papua, pengungsian massal yang terjadi justru mengaburkan garis pemisah ini, menjadikan ribuan pengungsi internal sebagai korban dari operasi militer yang gagal memprioritaskan keselamatan mereka. Kewajiban negara untuk memfasilitasi akses bantuan, yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977, secara nyata terabaikan melalui:
- Pelanggaran prinsip distinction: Operasi keamanan yang tidak secara memadai memisahkan kombatan dari populasi sipil, memicu pengungsian paksa.
- Pengabaian kewajiban positif (positive obligation): Pembiaran situasi yang membahayakan nyawa melalui hambatan terhadap distribusi makanan, air bersih, dan layanan kesehatan.
- Kegagalan implementasi instrumen hukum: Mandat konstitusi dan traktat internasional yang telah diratifikasi menjadi mandul di hadapan ketiadaan mekanisme perlindungan dan evakuasi yang efektif.
Dengan demikian, krisis akses kemanusiaan ini tidak lahir dari kekosongan hukum, melainkan dari kesenjangan ekstrem antara norma yang mulia dan eksekusi yang nihil.
Jaksa Agung dan Imperatif Domestik dari Doktrin R2P
Desakan kepada Jaksa Agung untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM ini merupakan penerjemahan prinsip Responsibility to Protect (R2P) ke dalam ranah domestik. Jika R2P secara internasional menuntut negara melindungi rakyatnya dari empat kejahatan berat, maka pengabaian terhadap penderitaan pengungsi internal di dalam negeri sendiri merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat itu. Kewenangan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki pelanggaran HAM berat harus diuji untuk mengatasi bias struktural, mengingat aparat di lapangan sering kali menjadi bagian dari atau memiliki kepentingan dalam dinamika konflik Papua. Investigasi yang independen dan penuntutan yang adil terhadap semua pihak, baik yang melakukan dengan sengaja maupun yang lalai (by omission), akan menjadi barometer sesungguhnya dari komitmen negara hukum.
Namun, mengusut kasus ini memerlukan keberanian melampaui rutinitas prosedural. Investigasi harus menjawab pertanyaan kritis: apakah hambatan terhadap akses kemanusiaan merupakan kebijakan sistematis, kelalaian terstruktur, atau kombinasi keduanya? Temuan ini akan menentukan apakah negara terjerat dalam pelanggaran hukum humaniter biasa atau telah melangkah ke ambang kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) melalui tindakan membiarkan (persecution).
Di akhir analisis, sebuah pertanyaan etis yang lebih mendasar menggantung: apakah mekanisme hukum nasional, dengan segala kompleksitas dan kerentanan terhadap intervensi politik, benar-benar mampu menyentuh akar persoalan dan memberikan keadilan restoratif bagi ribuan pengungsi internal yang martabatnya terus terinjak? Atau, desakan kepada Jaksa Agung hanya akan menjadi ritual hukum yang steril, sementara penderitaan di lapangan tetap menjadi monumen bisu atas kegagalan negara memenuhi kewajiban paling primalnya: melindungi yang tidak bersalah.