HUKUM & ETIKA
Indonesia Abaikan Ratusan Ribu Pengungsi Internal di Tanah Papua
22 Juni 2026
Sorong, Papua Barat
5 views
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menuding pemerintah Indonesia mengabaikan ratusan ribu pengungsi internal yang menjadi korban konflik bersenjata antara aparat keamanan dan TPNPB. Data yang dikumpulkan menunjukkan angka pengungsi internal mencapai antara 107.000 hingga 122.932 jiwa sejak akhir 2018 hingga April 2026, sebuah krisis kemanusiaan berskala besar yang hampir tak tersentuh kebijakan negara.
Pengabaian ini merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban negara berdasarkan UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Negara memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar pengungsi internal, termasuk hak atas tempat tinggal yang aman, kesehatan, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan. Ketidakhadiran negara dalam penanganan pengungsi, terutama anak dan perempuan, mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungannya (duty to protect) di wilayah konflik.
Koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mewujudkan janji politiknya menyelesaikan akar persoalan di Papua, sekaligus membentuk kebijakan dan tim penanganan pengungsi internal yang melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan lembaga independen seperti Komnas HAM. Tanpa langkah konkret ini, Indonesia tidak hanya mengkhianati mandat konstitusionalnya untuk melindungi segenap bangsa, tetapi juga menyuburkan kondisi yang dapat memicu pelanggaran HAM lebih lanjut dan merusak stabilitas jangka panjang di wilayah tersebut.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, TPNPB, Komnas HAM
Lokasi: Indonesia, Papua