Inisiatif Komite Internasional Palang Merah (ICRC) menggelar Pelatihan Hukum Humaniter Internasional (HHI) untuk jaksa dan hakim peringkat pertama di Medan, bekerja sama dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, bukan sekadar program kapasitas teknis biasa. Ini merupakan langkah krusial dalam menguji kesiapan sistem peradilan Indonesia menghadapi realitas kelam konflik bersenjata modern. Pada intinya, upaya ini menantang paradigma tradisional bahwa norma-norma hukum perang hanya relevan di medan tempur internasional, sambil mengingatkan bahwa yurisdiksi domestik adalah garda terdepan dalam memastikan akuntabilitas—bahkan untuk pelanggaran yang mungkin terjadi dalam konflik internal atau operasi keamanan dalam negeri.
Antisipasi Hukum di Tengah Bayang-Bayang Konflik Non-Internasional
Pelatihan yang digelar tidak hanya menyentuh Konvensi Jenewa klasik, tetapi secara khusus membedah studi kasus kontemporer yang langsung bersinggungan dengan kerentanan hukum Indonesia. Fokus pada pertanggungjawaban komandan (command responsibility) dan penanganan tahanan dalam konflik non-internasional mengisyaratkan pengakuan bahwa ancaman pelanggaran HHI tidak lagi jauh dari realitas nasional. Dalam perspektif etika perang, kapasitas nasional dalam HHI adalah ukuran kedewasaan sebuah bangsa menjaga martabat kemanusiaan, bahkan ketika kekerasan dianggap tak terhindarkan. Poin kritisnya adalah: pengetahuan ini harus mengubah kultur impunitas, dengan membentuk kesadaran di tubuh militer dan aparat bahwa setiap pelanggaran akan berhadapan dengan mekanisme peradilan yang kompeten—bukan sekadar sanksi internal atau pembiaran politik.
Secara normatif, pelatihan ini mengangkat prinsip-prinsip inti HHI yang harus dikuasai penegak hukum, antara lain:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban membedakan kombatan dan warga sipil, serta objek sipil dan militer.
- Prinsip Proporsionalitas: Larangan melancarkan serangan yang diantisipasi akan menyebabkan kerugian jiwa sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer konkret.
- Prinsip Kemanusiaan: Perlindungan terhadap mereka yang tidak atau tidak lagi turut serta dalam permusuhan, termasuk tahanan dan yang terluka.
- Yurisdiksi Universal atas Kejahatan Perang: Kewenangan untuk mengadili pelaku kejahatan perang terlepas dari tempat kejadian atau kebangsaan pelaku, sebagaimana diatur dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional dan konvensi lainnya.
Ujian Integritas: Antara Kapasitas Teknis dan Political Will
Namun, membekali jaksa dan hakim dengan kemampuan teknis hukum humaniter hanya satu sisi dari mata uang. Sisi lainnya, yang jauh lebih menentukan, adalah keberanian politik dan integritas sistem peradilan itu sendiri. Pelatihan akan menjadi ritual kosong tanpa political will yang kuat untuk mengadili pelaku dari pihak manapun—termasuk aparat negara—ketika bukti cukup dan norma dilanggar. Indonesia menghadapi risiko dicap menerapkan standar ganda: aktif mendukung penuntutan kejahatan perang di fora internasional, tetapi abai atau gagap menangani potensi pelanggaran dalam yurisdiksi domestiknya sendiri.
Inisiatif ICRC ini patut diapresiasi sebagai investasi dalam kesiapan normatif. Namun, hasil akhirnya tidak akan diukur dari sertifikat pelatihan, melainkan dari kesiapan konkret pengadilan untuk, misalnya:
- Menerapkan doktrin command responsibility dalam kasus operasi militer dalam negeri yang menyebabkan korban sipil massal.
- Memproses kasus penyiksaan atau perlakuan semena-mena terhadap tahanan dalam konflik bersenjata non-internasional (seperti di wilayah konflik tertentu).
- Bersikap independen saat berhadapan dengan pelaku dari institusi yang memiliki kekuasaan politik dan militer yang besar.
Pertanyaan etis yang menggugah bagi komunitas aktivis hukum adalah: Apakah sistem peradilan kita telah cukup dewasa untuk beralih dari knowing the law menjadi daring to enforce it, terutama ketika yang diadili adalah kekuasaan yang selama ini dianggap kebal? Pelatihan di Medan bisa menjadi titik awal, tetapi transformasi sejati menuntut lebih dari sekadar kurikulum—ia menuntut keberanian untuk menjadikan ruang sidang sebagai benteng terakhir martabat hukum, bahkan di tengah kabut perang.