Perpanjangan mandat ICJ untuk Komisi Independen Investigasi pelanggaran HAM di Papua hingga 2027 bukan sekadar berita rutin. Ia adalah ujian martabat bagi tata kelola konflik domestik Indonesia di bawah kaca pembesar hukum internasional. Keputusan ini, yang lahir dari laporan organisasi hak asasi manusia tentang dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, menempatkan prinsip akuntabilitas sebagai inti dari resolusi konflik. Namun, antara mandat di atas kertas dan penegakan hukum di lapangan, sering kali terbentang jurang lebar yang hanya bisa diisi dengan kemauan politik dan integritas kelembagaan.
Mandat Hukum dan Jerat Dilema Etis dalam Investigasi Papua
Secara hukum formal, keputusan ICJ memperkuat kerangka akuntabilitas internasional. Namun, esensi kritis dari keputusan ini terletak pada kapasitas implementasinya. Komisi ini bergantung pada akses informasi dan tingkat kooperasi pemerintah Indonesia serta pihak militer—faktor yang seringkali menjadi batu sandungan dalam investigasi serupa. Dari perspektif etika perang dan hukum humaniter internasional, mandat ini harus mampu menguji secara konkret prinsip-prinsip fundamental yang kerap kabur dalam operasi keamanan domestik, seperti:
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Apakah operasi militer dan keamanan secara konsisten membedakan antara kombatan dan warga sipil non-kombatan?
- Prinsip Proporsionalitas: Apakah penggunaan kekuatan yang dilakukan sebanding dengan tujuan militer yang sah, dan apakah upaya maksimal dilakukan untuk meminimalkan korban sipil?
- Prinsip Kewajiban untuk Menyelidiki (Duty to Investigate): Sejauh mana negara telah memenuhi kewajibannya, sesuai hukum internasional, untuk menyelidiki secara independen, cepat, dan efektif setiap dugaan pelanggaran HAM dan hukum humaniter?
Tanpa penekanan pada norma-norma substantif ini, perpanjangan mandat berisiko terperangkap dalam ritual diplomatik yang steril, jauh dari teriakan korban dan kompleksitas konflik di tanah Papua.
Akuntabilitas atau Formalitas: Ujian Martabat Hukum Nasional
Momentum ini seharusnya menjadi katalis bagi aktivis hukum dan advokat HAM untuk mendesak dua hal mendasar: transparansi proses investigasi dan integrasi rekomendasi ke dalam sistem peradilan domestik. Martabat hukum sebuah negara diuji bukan oleh kemampuannya menolak atau mengkritik temuan internasional, tetapi oleh kapasitasnya untuk menjadikan temuan tersebut sebagai bahan koreksi diri yang konstruktif. Sikap defensif yang hanya berfokus pada perlindungan citra merupakan pengingkaran terhadap prinsip kedaulatan hukum itu sendiri, yang mensyaratkan penegakan keadilan bagi semua orang di dalam yurisdiksinya.
Pertanyaan krusialnya adalah: Apakah perpanjangan mandat ICJ ini akan menjadi alat transformatif yang mendorong perubahan nyata, atau hanya sekadar formalitas politik yang memberikan ilusi kemajuan? Jawabannya sangat bergantung pada tekanan publik dan advokasi yang strategis. Aktivis hukum harus memastikan bahwa setiap laporan, setiap rekomendasi, dan setiap fakta yang terungkap dalam proses investigasi ini tidak berakhir di rak arsip, tetapi menjadi bahan gugatan di pengadilan, dasar reformasi kebijakan keamanan, dan alat edukasi publik tentang HAM.
Pada akhirnya, isu di Papua mengajak kita berefleksi lebih dalam: Apakah kita, sebagai masyarakat hukum internasional dan nasional, lebih menghargai stabilitas semu yang dibangun di atas penyangkalan dan impunitas, ataukah kita berani membangun perdamaian yang berkelanjutan melalui jalan keadilan dan akuntabilitas yang penuh? Hanya dengan memilih jalan kedua, martabat hukum—baik nasional maupun internasional—dapat benar-benar ditegakkan.