Perintah Hakim Pengadilan Militer Jakarta kepada Oditur militer untuk menghadirkan aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI, menandai momen genting dalam uji nyata martabat militer sebagai institusi penegak hukum. Ini bukan sekadar prosedural, melainkan intervensi normatif yang mengetuk jantung sistem peradilan militer Indonesia: mampu menciptakan ruang keadilan substantif bagi korban, atau hanya berfungsi sebagai ritual formal yang melindungi pelaku dari dalam lingkaran institusionalnya sendiri. Kasus ini menempatkan etika peradilan di bawah sorotan, terutama ketika korban, Andrie Yunus, masih menjalani proses medis berat akibat tindakan kekerasan tersebut.
Instrumentalitas Saksi Korban dan Bias Institusional dalam Sidang Militer
Kehadiran Andrie Yunus—secara fisik atau virtual—di ruang sidang militer melampaui fungsi teknis pengumpulan fakta. Ia adalah personifikasi langsung dari korban kekerasan negara yang harus dihadirkan oleh sebuah sistem yang secara struktural didesain untuk mendisiplinkan anggotanya sendiri, bukan secara terbuka mendengar suara dan penderitaan masyarakat sipil yang menjadi target operasinya. Perintah hakim ini, meski terlihat progresif, justru membuka kotak Pandora mengenai hubungan kekuasaan yang inherent dalam pengadilan militer:
- Oditur sebagai penuntut berada dalam hierarki dan kultur institusi yang sama dengan terdakwa, menciptakan potensi konflik kepentingan dan bias yang menggerogoti prinsip impartialitas.
- Proses sidang yang sering terisolasi dari pengawasan publik dan mekanisme HAM nasional, seperti Komnas HAM, mengurangi akuntabilitas dan membentuk ruang hukum yang tertutup.
- Keterangan saksi korban di lingkungan yang sangat militer dapat dipersepsikan sebagai ancaman terhadap soliditas korps, sehingga berpotensi memengaruhi tekanan psikologis pada saksi dan integritas kesaksian itu sendiri.
Dalam perspektif etika penggunaan kekuatan, tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM di wilayah damai merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum humaniter dan HAM, bahkan ketika dibandingkan dengan standar konflik bersenjata sekalipun. Prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil, serta prinsip proporsionalitas dan pencegahan penderitaan yang tidak perlu, jelas dilanggar. Tindakan ini, jika dilakukan oleh anggota negara, menggeser narasi dari pelanggaran disiplin menjadi potensi kejahatan terhadap martabat manusia.
Kewajiban Hukum Internasional dan Uji Kredibilitas Pengadilan Militer
Kasus kekerasan terhadap Andrie Yunus harus diletakkan dalam bingkai kewajiban hukum internasional yang mengikat Indonesia. Sebagai negara pihak dalam berbagai instrumen pokok HAM, negara memiliki tanggung jawab untuk:
- Memastikan akses korban ke proses peradilan yang efektif dan imparsial, sebagaimana dijamin dalam Pasal 2(3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
- Mencegah, menginvestigasi, dan menuntut setiap tindakan kekerasan yang dapat dikategorikan sebagai penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, sesuai Konvensi Menentang Penyiksaan.
- Memastikan bahwa yurisdiksi pengadilan militer tidak menjadi alat untuk menghindari proses peradilan umum yang lebih transparan dan akuntabel, sebuah prinsip yang juga ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah HAM.
Perintah menghadirkan saksi korban adalah langkah minimalis yang harus dibaca sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban tersebut. Namun, pertanyaan etis yang lebih mendalam adalah apakah struktur dan kultur tertutup pengadilan militer dapat benar-benar menampung aspirasi keadilan korban, atau justru menjadi mesin reproduksi impunitas. Dapatkah mekanisme sidang yang terpisah ini menjamin pemeriksaan yang independen, ketika rantai komando dan loyalitas korps masih membayangi setiap proses di dalamnya?
Pada akhirnya, perintah hakim ini hanyalah titik awal dari perjalanan panjang menuntut akuntabilitas. Keberanian sistem peradilan militer untuk secara substantif mendengar korban, Andrie Yunus, dan mengakui pelanggaran berat etika profesi militer akan menjadi penentu apakah institusi ini layak dipercaya untuk mengadili kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap warga sipil. Tantangan terbesar bukan pada kehadiran fisik saksi, melainkan pada kesiapan seluruh aparatus pengadilan untuk menerima kritik, mengakui bias, dan memutus mata rantai kekerasan yang mungkin telah dinormalisasi. Jika pengadilan militer gagal dalam uji kasus penyiraman air keras ini, bukankah itu menjadi indikasi bahwa reformasi sektor keamanan masih terperangkap dalam ritual formal, jauh dari cita-cita negara hukum yang menjunjung tinggi martabat setiap insan?