Sebuah gugatan perwakilan kelompok yang diajukan puluhan warga Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukanlah sekadar sengketa perdata biasa, melainkan sebuah gugatan eksistensial terhadap martabat hukum Indonesia. Gugatan ini menempatkan akuntabilitas negara atas operasi militer di Papua di bawah prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang paling ketat, menguji apakah doktrin kontra-insurgenyi yang dijalankan masih berjalan di dalam koridor etika perang yang diakui peradaban.
Kontra-Insurgenyi versus Etika Perang: Sebuah Uji Batas Hukum Humaniter
Inti dari gugatan warga Papua ini adalah sebuah judicial review terhadap paradigma keamanan yang dianggap telah mengabaikan prinsip dasar hukum konflik bersenjata, bahkan dalam konteks non-internasional. Gugatan mengangkat bahwa operasi militer sering kali mengorbankan batas-batas kemanusiaan yang dijamin oleh Common Article 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II. Jika terbukti, praktik-praktik yang digugat mencerminkan pelanggaran sistematis terhadap prinsip-prinsip inti etika perang, khususnya:
- Prinsip Proporsionalitas: Dimana kekuatan yang digunakan harus proporsional dengan keuntungan militer yang konkret.
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban mutlak untuk membedakan dan melindungi kombatan dengan warga sipil.
- Prinsip Kemanusiaan: Larangan terhadap kekejaman yang tidak diperlukan oleh keperluan militer.
Praktik spesifik seperti pembakaran rumah warga (home burning) bukan sekadar kerusakan properti, tetapi dalam kerangka hukum humaniter, dapat dikualifikasikan sebagai perusakan harta benda tanpa keperluan militer yang absolut, sebuah pelanggaran serius. Sementara klaim extrajudicial killings menghantam langsung hak hidup yang tak dapat dikurangi (non-derogable right) sebagaimana termaktub dalam Pasal 28I UUD 1945 dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Menguji Fungsi Transformatif Peradilan: Antara Restorasi dan Revolusi Hukum
Gugatan ini merupakan batu ujian bagi pengadilan Indonesia. Apakah lembaga peradilan nasional hanya akan berperan sebagai adjudicator yang memberikan keadilan restoratif—seperti ganti rugi materiil—atau berani bertindak sebagai engine of transformative justice? Martabat hukum diukur dari kemampuannya membatasi kesewenang-wenangan negara dan melindungi kaum yang paling rentan. Putusan yang berpihak pada penggugat akan menciptakan preseden monumental: bahwa operasi keamanan internal pemerintah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum di dalam negeri sendiri.
Pertanyaan kritisnya adalah, akankah hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta berani membacakan putusan yang tidak hanya menyelesaikan sengketa individu, tetapi juga memerintahkan revisi kebijakan dan doktrin operasi militer yang dianggap cacat hukum? Kemenangan dalam gugatan ini akan menjadi sinyal kuat bagi semua aktivis hukum bahwa jalur litigasi nasional masih efektif untuk menuntut akuntabilitas negara dalam isu pelanggaran HAM yang bersifat struktural.
Namun, risiko penolakan atau judicial avoidance—misalnya dengan alasan forum non-conveniens atau masalah yurisdiksi—akan semakin memperdalam krisis legitimasi hukum di mata komunitas internasional dan komunitas lokal Papua. Hal ini akan memperkuat narasi bahwa sistem peradilan domestik tidak mampu atau tidak berani mengadili negara dalam kasus-kasus yang melibatkan operasi militer dan keamanan nasional. Gugatan warga Papua ini, pada akhirnya, adalah sebuah litmus test: apakah hukum Indonesia masih memiliki martabat untuk mengadili kekuasaannya sendiri, ataukah ia hanya menjadi alat legitimasi bagi status quo yang represif?