Masyarakat sipil kembali menggugat fondasi legalitas negara dengan mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini bukan sekadar prosedur hukum administratif, tetapi sebuah intervensi kritis terhadap konstruksi kekuasaan militer yang berpotensi merongrong prinsip negara demokratis. Inti tuntutan mengarah pada dua masalah struktural: dwifungsi TNI yang masih hidup dalam praktik dan sistem peradilan militer yang terpisah—keduanya merupakan anomali dalam negara yang konstitusinya menjamin supremasi sipil dan kesetaraan di depan hukum.
Dwifungsi TNI: Antara Formalitas Hukum dan Realitas Politik
Secara kritis, gugatan ini membongkar kontradiksi mendasar antara cita-cita reformasi 1998 dan realitas hukum yang masih mempertahankan privilese militer. Dwifungsi TNI, secara formal telah dihapus, ternyata hidup kembali melalui interpretasi hukum dan praktik operasional yang memperluas peran militer di bidang non-pertahanan. Konsep dwifungsi ini bertentangan dengan prinsip civilian control yang menjadi dasar etika dalam tata kelola negara demokratis. Persoalan ini bukan hanya soal UU TNI secara tekstual, tetapi mengenai bagaimana norma hukum digunakan untuk melanggengkan ruang politik bagi institusi militer, sebuah situasi yang mengingatkan pada era sebelum reformasi.
Peradilan Militer sebagai Legal Shield: Pertanyaan tentang Akuntabilitas dan Martabat Hukum
Sistem peradilan militer yang terpisah dari peradilan umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang digugat, berfungsi secara efektif sebagai mekanisme perlindungan hukum (legal shield) yang menghambat akuntabilitas. Dalam konteks etika perang dan hukum humaniter internasional, setiap personel militer yang melakukan pelanggaran—apakah di dalam atau luar konflik—harus dapat diadili secara transparan dan adil di bawah sistem hukum yang sama. Adanya peradilan militer yang eksklusif justru menciptakan jurisdiksi yang terisolasi, sering kali mengurangi tingkat pengawasan publik dan kemungkinan penegakan hukum yang imparsial. Dari perspektif hukum internasional, hal ini dapat bertentangan dengan prinsip equal justice yang dijamin dalam berbagai konvensi.
- Gugatan di MK menyoroti bagaimana UU TNI mengukuhkan struktur yang memisahkan akuntabilitas militer dari sistem hukum nasional.
- Praktik dwifungsi, meski tak secara eksplisit disebut dalam teks undang-undang, tetap dihidupkan oleh ruang interpretasi dan operasionalisasi yang luas.
- Sistem peradilan militer terpisah berpotensi melindungi pelanggaran serius dari proses hukum yang terbuka, merusak martabat hukum negara.
Dari perspektif etika demokrasi, pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil merupakan prasyarat negara hukum. Ketika militer memiliki sistem peradilan sendiri dan ruang politik yang luas—sebagaimana dimungkinkan oleh UU yang digugat—maka checks and balances konstitusional menjadi timpang. Gugatan ini di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar masalah teknis hukum, melainkan pertaruhan tentang karakter negara Indonesia: apakah akan tetap berjalan sebagai negara demokrasi konstitusional atau bergerak menjadi entitas dengan pretensi demokratis namun dengan struktur kekuasaan yang masih bersifat militeristik?
Pada akhirnya, gugatan masyarakat sipil ini mengangkat pertanyaan mendasar tentang komitmen Indonesia terhadap norma-norma hukum dan etika yang lebih tinggi. Dalam negara yang menghargai martabat hukum, tidak boleh ada institusi yang berada di atas atau di luar sistem hukum yang berlaku umum. Keberadaan peradilan militer yang eksklusif dan ruang dwifungsi yang terselubung adalah pengingat bahwa reformasi hukum sering kali hanya sampai pada tataran formal, belum menyentuh substansi kekuasaan. Apakah Mahkamah Konstitusi akan mengambil posisi sebagai penjaga konstitusi yang tegas, atau hanya menjadi bagian dari ritual hukum yang mengabaikan dimensi etika dari tata kelola negara?