Pada intinya, debat terkini soal prosedur penahanan Roy Suryo dan Tifa bukan sekadar silang pendapat teknis, melainkan manifestasi krisis legitimasi dalam penerapan kekuasaan koersif negara. Ketika aparat penegak hukum dengan mudah mengeluarkan surat penahanan pasca penetapan P21, ia sejatinya menggerus prinsip dasar due process of law yang menjadi jantung martabat sistem peradilan. Praktik ini membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan diskresi, di mana langkah-langkah paksa sering kali lebih berfungsi sebagai instrumen untuk menciptakan efek teror psikologis ketimbang menjamin proses hukum yang adil.
Penahanan Pasca P21: Ujian Proporsionalitas dalam Kekuasaan Negara
Polemik penahanan ini menguak ketegangan abadi antara kewenangan yang dimiliki penyidik dan batasan etis yang harus membingkainya. Argumen bahwa penahanan diperlukan untuk memastikan kehadiran tersangka pada tahap berikutnya sering kali dijadikan tameng hukum. Namun, etika penegakan hukum menuntut lebih dari sekadar legalitas formal; ia mensyaratkan prinsip proporsionalitas dan ultimum remedium. Dalam konteks ini, pertanyaan kritis harus diajukan:
- Apakah alternatif non-kustodial, seperti penangguhan penahanan dengan jaminan, telah dieksplorasi secara sungguh-sungguh sebelum memutuskan untuk merampas kemerdekaan seseorang?
- Apakah intensitas penderitaan yang ditimbulkan oleh penahanan sebanding dengan tujuan hukum yang hendak dicapai, terutama mengingat status perkara telah masuk tahap penyidikan lanjutan?
- Apakah penggunaan kekuasaan koersif ini konsisten diterapkan untuk semua kasus, atau justru menunjukkan pola diskriminatif yang rentan terhadap nuansa politis?
Dari Praperadilan ke Etika Perang Hukum: Memperjuangkan Martabat Proses
Wacana pengajuan upaya praperadilan oleh kuasa hukum tersangka bukan sekadar strategi defensif, melainkan bentuk perlawanan hukum terhadap potensi kesewenang-wenangan. Praperadilan adalah mekanisme korektif yang melekat dalam sistem untuk menguji sah atau tidaknya suatu penahanan. Namun, esensi debat ini harus melampaui ranah prosedural semata. Kita perlu membingkainya dalam etika perang hukum—sebuah paradigma yang menuntut setiap penggunaan kekuatan negara, termasuk penahanan, tunduk pada norma-norma kemanusiaan dan keadilan.
Prinsip-prinsip dalam lawfare yang etis menuntut agar hukum tidak digunakan sebagai senjata untuk menghancurkan, melainkan sebagai perisai untuk melindungi hak dan martabat individu. Ketika aparat dengan gegabah memilih jalur represif, ia secara tidak langsung menyatakan bahwa due process adalah penghambat, bukan penjaga proses. Sikap ini mencerminkan mentalitas yang mengabaikan prinsip minimal use of force, dan pada akhirnya mengikis kepercayaan publik terhadap objektivitas dan netralitas hukum.
Konteks perkara yang kerap diwarnai nuansa politis dan sorotan media tinggi seperti ini justru menjadi ujian sesungguhnya bagi integritas penegak hukum. Apakah mereka mampu menjaga kemurnian prosedur hukum dari tekanan eksternal? Ataukah penahanan menjadi alat untuk memberi "pelajaran" atau memuaskan narasi tertentu di ruang publik? Setiap langkah represif harus selalu dikembalikan pada pertanyaan mendasar: apakah ini dilakukan untuk keadilan, atau sekadar menunjukkan kekuasaan?
Aktivis hukum dihadapkan pada pilihan etis yang mendalam: apakah cukup berpuas diri dengan mengkritisi pelanggaran prosedur penahanan di permukaan, atau harus mendorong perdebatan yang lebih substantif tentang filosofi penggunaan kekuasaan koersif oleh negara? Ketika prosedur hukum dikorbankan demi efisiensi administratif atau kepentingan sesaat, yang terancam bukan hanya hak individu tersangka, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri. Pada akhirnya, martabat sebuah bangsa diukur dari bagaimana ia memperlakukan mereka yang berada dalam cengkeraman kekuasaannya—bahkan ketika mereka dituduh bersalah.