Kegagalan negara untuk menjalankan proses hukum yang kredibel terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam eskalasi konflik di Papua bukan sekadar kegagalan prosedural, melainkan krisis legitimasi yang menggerogoti kedaulatan hukum Indonesia secara fundamental. Setiap insiden yang melibatkan kekerasan terhadap sipil di wilayah seperti Intan Jaya dan Yahukimo seharusnya memicu mekanisme hukum yang imparsial dan transparan, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan hukum internasional. Namun, realitas di lapangan sering kali memperlihatkan hukum yang seolah vakum, digantikan oleh narasi keamanan yang menempatkan kekuatan senjata di atas akuntabilitas publik.
Narasi Keamanan vs Imperatif Hukum dalam Konteks Papua
Respons negara terhadap eskalasi konflik di Papua yang kerap dibungkus dalam kerangka narasi keamanan—mengurung kompleksitas masalah menjadi isu kriminalitas dan separatisme—berpotensi melanggengkan pelanggaran HAM dan menjauhkan penyelesaian dari prinsip-prinsip keadilan. Pendekatan ini mengabaikan tuntutan normatif hukum internasional, khususnya prinsip proporsionalitas dan pembedaan (distinction) dalam etika perang, yang mewajibkan perlindungan maksimal terhadap warga sipil. Kedaulatan hukum yang sejati diuji bukan saat negara menegaskan kekuatannya, melainkan saat ia mampu menjamin tiga pilar utama:
- Keadilan Prosedural: Menyelenggarakan proses hukum yang transparan, imparsial, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk setiap insiden kekerasan.
- Perlindungan bagi yang Rentan: Menempatkan keselamatan dan hak-hak dasar warga sipil, terutama masyarakat adat, sebagai prioritas tertinggi dalam setiap operasi.
- Akuntabilitas Tanpa Pandang Bulu: Menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pelanggaran, terlepas dari status atau afiliasi pelakunya, baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata.
Degradasi Kedaulatan Hukum dan Tanggung Jawab Negara di Bawah Hukum Internasional
Ketika negara gagal memenuhi kewajiban hukumnya untuk menyelidiki, mengadili, dan memberikan reparasi bagi korban, yang terjadi adalah degradasi kedaulatan itu sendiri. Dalam perspektif hukum internasional, kedaulatan bukanlah tameng untuk impunitas, melainkan tanggung jawab (responsibility to protect) yang harus dijalankan sesuai dengan standar hak asasi manusia. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, serta berbagai instrumen HAM yang telah diratifikasi Indonesia, mewajibkan negara untuk menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut, bahkan dalam situasi konflik:
- Prinsip non-derogable rights yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun.
- Kewajiban untuk menyelidiki setiap dugaan pelanggaran HAM secara efektif dan independen.
- Kewajiban negara untuk mencegah kekerasan berulang dan memastikan non-repetition.
Eskalasi kekerasan di Papua yang terus memakan korban sipil seharusnya menjadi alarm bagi negara untuk beralih dari pendekatan keamanan yang represif menuju pendekatan hukum yang berkeadilan. Solusi yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui supremasi hukum yang ditegakkan secara konsisten, dialog inklusif yang mengakui akar masalah struktural dan historis, serta komitmen nyata untuk melindungi hak asasi manusia setiap warga negara. Tanpa itu, narasi keamanan hanya akan menjadi alat yang mengikis legitimasi Indonesia di mata masyarakat internasional yang semakin kritis. Pertanyaannya kini adalah, apakah negara memiliki keberanian etis untuk mengutamakan martabat hukum di atas logika kekuasaan, dan apakah para aktivis hukum siap mendorong agenda transformatif yang menempatkan keadilan sebagai jantung dari kedaulatan?