Laporan tentang dugaan penggunaan komponen senjata ringan buatan Indonesia di zona konflik yang sarat pelanggaran HAM bukan sekadar masalah diplomatik, melainkan sebuah panggilan bangun bagi martabat hukum Indonesia di panggung internasional. Persoalan ini menguji komitmen nyata negara terhadap prinsip due diligence dan tanggung jawab negara pengekspor sebagaimana diamanatkan oleh norma-norma hukum humaniter. Tanpa kerangka hukum yang secara kodrati menginternalisasi prinsip martabat manusia dan wajib laku do no harm, kebijakan ekspor alat tempur berisiko menjerumuskan Indonesia ke dalam jerat accessory liability, baik secara moral maupun yuridis, karena dianggap turut serta memfasilitasi kejahatan.
Celah Hukum yang Membahayakan: Absennya Mandat Due Diligence Berbasis HAM
Analisis kritis terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengendalian Senjata Api dan Bahan Peledak mengungkap sebuah celah hukum yang fatal: ketiadaan klausul imperatif yang mewajibkan penilaian risiko HAM dan hukum humaniter sebelum izin ekspor diberikan. Padahal, instrumen global seperti Arms Trade Treaty (ATT), yang diratifikasi Indonesia, secara gamblang mewajibkan penolakan transfer jika terdapat risiko substansial senjata digunakan untuk pelanggaran HAM berat atau kejahatan perang. Absennya mandat ini menjadikan proses pengendalian hanya berfokus pada aspek teknis-komersial, mengabaikan dimensi etis yang justru merupakan jiwa dari hukum internasional modern. Beberapa prinsip hukum yang terabaikan dalam kerangka regulasi ini meliputi:
- Prinsip Pencegahan (Precautionary Principle): Ketika terdapat indikasi kuat risiko pelanggaran HAM meski dalam ketidakpastian, negara wajib mengambil langkah preventif untuk mencegah bahaya.
- Kewajiban Negara (State Obligation): Tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM bersifat ekstrateritorial, termasuk dalam kebijakan ekspor senjata ke wilayah konflik.
- Prinsip Do No Harm: Norma dasar etika intervensi yang harus menjadi batu uji utama setiap keputusan yang melibatkan alat berpotensi mematikan.
Dari Transaksi Bisnis ke Komplikitas dalam Kejahatan: Menimbang Etika Perang
Persoalan ekspor senjata ringan ke kawasan konflik aktif harus dipahami melampaui narasi transaksi bisnis pertahanan semata. Ini adalah masalah mendasar etika perang (jus in bello) yang menyentuh prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil, serta proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan. Setiap unit senjata yang dikirim membawa beban moral pertanyaan kritis: akankah ia menjadi alat pertahanan yang sah, atau justru berubah menjadi instrumen penyiksaan, serangan sembarangan, atau pembersihan etnis? Dalam kerangka hukum humaniter internasional, kelalaian melakukan due diligence yang memadai dapat menjadikan negara pengekspor turut bersalah (complicit) jika produknya digunakan untuk kejahatan perang. Tanggung jawab moral ini semakin mendesak direfleksikan dalam hukum nasional, mengingat tren global di mana senjata ringan justru menjadi alat utama pelanggaran HAM di berbagai medan tempur.
Oleh karena itu, urgensi untuk merevisi UU Pengendalian Senjata Api bukan sekadar agenda legislatif biasa, melainkan sebuah imperatif hukum dan moral. Revisi tersebut harus menanamkan mandat human rights and humanitarian law due diligence sebagai prosedur wajib dan tidak tergantikan. Tanpa itu, Indonesia tidak hanya mengkhianati komitmennya pada perjanjian internasional tetapi juga secara diam-diam menjadi bagian dari mesin penderitaan di wilayah perang. Sebagai penutup, sebuah pertanyaan etis menggugah patut diajukan kepada setiap aktivis dan perancang hukum: Pada titik mana kita, sebagai bangsa berdaulat, memutuskan bahwa keuntungan komersial dan politik tidak boleh lagi dibayar dengan harga penderitaan manusia yang tak terhitung, yang mungkin diakibatkan oleh produk-produk industri pertahanan kita sendiri?