Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Dugaan Pelanggaran Hukum Humaniter dalam Operasi Kontraterorisme di Poso: Analisis Kritis UU Terorisme vs HAM

Operasi kontraterorisme di Poso menunjukkan indikasi pelanggaran prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional, yang bertentangan dengan kewajiban Indonesia. Keleluasaan UU Terorisme tidak boleh mengabaikan kewajiban konstitusional dan internasional untuk melindungi warga sipil. Krisis akuntabilitas dan impunitas yang menyertainya mengancam martabat hukum Indonesia sebagai negara hukum.

Dugaan Pelanggaran Hukum Humaniter dalam Operasi Kontraterorisme di Poso: Analisis Kritis UU Terorisme vs HAM

Operasi kontraterorisme di Poso, Sulawesi Tengah, kembali memantulkan bayangan kelam pada komitmen Indonesia terhadap hukum humaniter dan martabat hukum. Laporan dari pemantau hak asasi manusia (HAM) mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip fundamental pembedaan (distinction) dan proporsionalitas—dua pilar utama etika perang yang diabadikan dalam hukum humaniter internasional. Penggunaan kekuatan yang berlebihan di lokasi sipil bukan hanya soal prosedur yang salah, tetapi merupakan penusukan terhadap inti perlindungan yang dijanjikan oleh konvensi internasional yang telah diratifikasi negara ini.

Kelebihan Kekuasaan: UU Terorisme Vs. Kungkungan Hukum Humaniter

Landasan operasional aksi kontraterorisme di Indonesia saat ini bersandar pada UU No. 5 Tahun 2018 tentang Penanganan Terorisme. Undang-undang ini, meski memberikan kewenangan luas dan kerangka yang dianggap perlu untuk kecepatan respons, tidak boleh dan tidak bisa menjadi surat bebas untuk melangkahi norma hukum yang lebih tinggi. Konstitusi Indonesia jelas mengakui dan menjamin HAM, sementara kewajiban negara terhadap Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahannya—khususnya Protokol Tambahan I yang mengatur perlindungan korban sengketa bersenjata internasional dan prinsip-prinsipnya yang banyak diadopsi dalam konflik non-internasional—adalah batu uji keseriusan Indonesia di panggung hukum global. Konflik di Poso, dengan dinamika kelompok bersenjata, berada dalam ranah yang mengharuskan penerapan prinsip-prinsip hukum humaniter ini secara ketat. Pelanggaran yang dilaporkan mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Prinsip Pembedaan (Pasal 48 Protokol Tambahan I Jenewa): Kewajiban mutlak untuk membedakan antara kombatan dengan warga sipil dan objek sipil. Serangan yang diarahkan pada lokasi sipil tanpa verifikasi yang memadai merupakan pengabaian prinsip ini.
  • Prinsip Proporsionalitas (Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I Jenewa): Larangan melancarkan serangan yang dapat menimbulkan korban sipil atau kerusakan terhadap objek sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret dan langsung yang diantisipasi. Laporan penggunaan kekuatan berlebihan menyentuh inti dari pelanggaran ini.
  • Kewajiban Pencegahan (Pasal 57 Protokol Tambahan I Jenewa): Kewajiban untuk mengambil segala langkah pencegahan yang layak untuk menghindari, dan dalam keadaan apa pun untuk meminimalkan, hilangnya nyawa sipil.

Impunitas dan Krisis Akuntabilitas dalam Kerangka Negara Hukum

Persoalan mendasar yang mencuat dari kasus Poso bukan semata pada dugaan pelanggaran prosedur di lapangan, melainkan pada runtuhnya mekanisme checks and balances pasca-operasi. Absennya pengawasan independen yang kredibel terhadap operasi kontraterorisme menciptakan ruang gelap di mana akuntabilitas menguap. Ketidaktransparanan dalam proses investigasi insiden yang melibatkan korban sipil merupakan pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang mensyaratkan pemeriksaan yang imparial dan terbuka terhadap setiap penggunaan kekuatan oleh negara. Retorika perlindungan HAM di forum internasional menjadi kosong makna jika di dalam negeri, impunitas—kebal hukum—dibiarkan merajalela. Situasi ini menempatkan Indonesia pada posisi paradoks: berupaya memberantas terorisme dengan metode yang dapat mengikis fondasi hukum dan HAM yang justru menjadi senjata terbaik melawan ideologi kekerasan.

Etika operasi keamanan tidak boleh dikorbankan di altar efisiensi militer semata. Sebuah operasi yang mengorbankan prinsip perlindungan warga sipil demi tercapainya target operasional adalah operasi yang gagal secara moral dan hukum, sekalipun berhasil secara taktis. Martabat hukum sebuah bangsa diuji bukan ketika ia menghadapi musuh yang lemah, tetapi justru ketika ia berhadapan dengan ancaman yang paling ganas: apakah ia tetap teguh pada prinsip-prinsip peradaban yang dijunjungnya? Dalam konteks Poso, pertanyaan etis yang menggugat adalah: Apakah kita sedang memerangi teror dengan membangun tatanan hukum yang lebih kuat, atau justru secara perlahan mengadopsi logika kekerasan yang sama yang ingin kita hancurkan, dengan mengorbankan peri kemanusiaan dan keadilan prosedural?