Penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2026-2030 bukan sekadar stagnasi birokrasi; ini merupakan pelanggaran prinsip dasar obligation to fulfill yang melekat pada setiap negara berdaulat. Menahan dokumen kebijakan payung seperti RAN-HAM mengikis martabat hukum dan menciptakan ruang vacuum normatif di mana hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara—terutama kelompok rentan—terus terabaikan. Dalam perspektif etika pemerintahan, ketidakpastian ini merupakan bentuk regresi kebijakan yang bertentangan dengan semangat Konstitusi dan komitmen Indonesia terhadap rezim HAM internasional.
Vacuum Normatif dan Pengabaian Kewajiban Negara dalam Hukum HAM
Dalam kerangka hukum hak asasi manusia, negara memiliki tiga lapis kewajiban inti: menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill). Penundaan RAN-HAM secara langsung menggerogoti kewajiban ketiga, yaitu kewajiban proaktif negara untuk menciptakan kondisi agar hak-hak warga negara dapat terwujud. Tanpa cetak biru strategis ini, pemerintah Presiden Prabowo Subianto secara faktual membiarkan sektor-sektor krusial berjalan tanpa peta perlindungan hukum yang jelas. Ketiadaan RAN-HAM mengakibatkan setidaknya tiga kerusakan sistemik:
- Instrumentalisasi HAM sebagai Komoditas Politik: Hak Asasi Manusia direduksi menjadi janji kampanye tanpa instrumentasi kebijakan yang mengikat dan terukur.
- Pelanggaran Prinsip Non-Regresi: Hukum HAM internasional, melalui doktrin progressive realization, melarang negara mengambil langkah mundur (regress) dalam pemenuhan HAM. Menunda kebijakan yang seharusnya berjalan berkesinambungan adalah bentuk regresi kebijakan.
- Diskriminasi Struktural terhadap Kelompok Rentan: Tanpa RAN-HAM, kelompok seperti anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin kehilangan jaminan bahwa keberpihakan negara akan diwujudkan dalam program konkret.
Ujian Komitmen Politik: Dari Wacana ke Bukti Keberpihakan Negara
Periode awal pemerintahan selalu menjadi momen penentuan bagi arah kebijakan publik sebuah negara. Bagi pemerintahan Prabowo Subianto, yang mengusung narasi perubahan dan persatuan, penundaan RAN-HAM merupakan ujian nyata pertama terhadap komitmen hak asasi manusia. Julius Ibrani dari Indonesia Risk Centre (IRC) tepat menyoroti bahwa tanpa kebijakan payung, janji perubahan bisa menjadi wacana kosong. Dalam etika politik, komitmen diukur melalui tindakan institusional, bukan retorika. Pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah:
- Apakah penundaan ini mencerminkan ketiadaan konsensus politik di internal pemerintahan mengenai prioritas HAM?
- Apakah ada ketakutan bahwa RAN-HAM yang komprehensif akan membawa konsekuensi hukum dan politis terhadap kebijakan-kebijakan kontroversial di masa lalu atau masa depan?
- Di mana posisi prinsip human security dalam kerangka keamanan nasional yang dicanangkan pemerintahan baru?
Lebih dari sekadar dokumen administratif, RAN-HAM adalah manifestasi dari keberpihakan negara terhadap martabat setiap warga negara. Penundaan yang berlarut-larut tidak hanya merugikan secara prosedural, tetapi juga melukai sendi-sendi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dalam konteks hukum internasional, negara memiliki kewajiban untuk tidak menyengsarakan (obligation to refrain) dan kewajiban untuk bertindak (obligation to act). Menahan RAN-HAM adalah pelanggaran terhadap kewajiban kedua. Publik, khususnya kalangan aktivis hukum, berhak dan wajib mempertanyakan: jika komitmen terhadap hak asasi manusia yang paling dasar—seperti hak atas kesehatan, pendidikan, dan hidup layak—dapat ditunda dengan alasan administrasi, lantas pada prinsip hukum dan etika apa lagi yang dapat diandalkan untuk menjamin martabat warga negara di tengah kompleksitas tantangan nasional?