Pelibatan TNI dalam mengamankan aksi demonstrasi sipil bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan sebuah penyimpangan prinsipil dalam negara hukum yang menggerus batas fundamental antara fungsi militer dan fungsi kepolisian. Pengamat hukum Dr. Didi Sungkono menegaskan, praktik ini mencerminkan kemunduran demokrasi sekaligus pengingkaran terhadap kerangka hukum yang secara eksplisit membedakan kewenangan Polri dalam menjaga kamdagri dan TNI dalam urusan pertahanan eksternal.
Pelibatan Militer dalam Urusan Sipil: Penyimpangan Konstitusional dan Pelanggaran HAM
Secara hukum, pelibatan tentara untuk menghadapi demonstrasi merupakan tindakan yang tidak memiliki pijakan legitimasi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menempatkan fungsi kewenangan utama dalam pengelolaan ketertiban masyarakat di tangan Polri, sementara Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dengan jelas membatasi tugas pokok militer pada ancaman militer dari luar. Penggunaan aparat militer untuk urusan sipil menciptakan distorsi peran yang berbahaya. Argumen etis di balik pemisahan fungsi ini adalah:
- Prinsip negara hukum memerlukan pemisahan yang tegas antara fungsi penegak hukum sipil dan kekuatan militer untuk menghindari militerisasi ruang publik.
- Pendekatan militeristik terhadap unjuk rasa sipil mengasumsikan hubungan konfrontatif antara warga dan negara, sebuah paradigma yang bertentangan dengan HAM dan hak berkumpul serta menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Mahasiswa dan masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasi bukanlah musuh negara; memperlakukan mereka seolah-olah sedang menghadapi ancaman militer merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas politik yang sah.
Dari Negara Hukum menuju Negara "Barbar": Ancaman terhadap Martabat Demokrasi
Pernyataan Sungkono yang tajam, "Negara ini adalah negara hukum, bukan negara BARBAR, bukan negara gangster, dan bukan negara MAFIA," bukan sekadar metafora. Ia merupakan alarm terhadap potensi degradasi karakter kenegaraan. Ketika aparat TNI diinstruksikan untuk menghadang demonstrasi, terjadi beberapa pelanggaran etis yang mendalam:
- Erosi Prinsip Subordinasi Militer pada Kekuasaan Sipil: Militer yang tunduk pada negara hukum seharusnya menjalankan perintah dalam koridor hukum yang berlaku, bukan bertindak di luar yurisdiksi hukumnya. Kesediaan TNI untuk terlibat dalam tugas Polri menandakan kaburnya prinsip supremasi sipil.
- Normalisasi Kekerasan Struktural: Penggunaan logika dan pendekatan militer dalam menyelesaikan persoalan politik sipil mengarah pada normalisasi kekerasan sebagai alat kontrol sosial, sebuah ciri rezim otoriter.
- Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas dalam Etika Penggunaan Kekuatan: Respon negara terhadap demonstrasi damai haruslah proporsional. Menggunakan kekuatan militer merupakan respon yang tidak sepadan dan melanggar prinsip hukum internasional serta etika pemerintahan yang bertanggung jawab.
Praktik ini, jika dibiarkan, tidak hanya merusak tatanan hukum tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Aparat TNI yang menjalankan perintah di luar koridor hukumnya pun turut menjadi bagian dari mekanisme pelanggaran hukum, sekalipun dengan alasan menjalankan perintah atasan. Situasi ini memerlukan koreksi mendasar dari pimpinan negara agar fungsi kelembagaan kembali pada rel konstitusionalnya masing-masing.
Pertanyaan etis yang menggugah bagi para aktivis hukum adalah: hingga titik manakah kita akan membiarkan garis antara negara demokratis dan negara yang menggunakan kekuatan militer untuk meredam suara rakyat menjadi semakin kabur? Pelibatan TNI dalam demonstrasi bukan soal efektivitas penanganan kerumunan, melainkan soal pilihan filosofis bangsa ini dalam memaknai martabat hukum dan menghormati hak-hak konstitusional warganya. Ketika militer melangkah masuk ke arena sipil, apakah kita masih dapat menyebut diri sebagai sebuah negara hukum yang menghormati HAM, atau kita sedang membangun jalan tol menuju negara yang kekuasaannya dijalankan dengan logika pedang?