Jumat, 14 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

DPR Buka Peluang Revisi UU Keadaan Bahaya di Sidang MK, Akui Perlu Pembaruan

DPR mengakui di Mahkamah Konstitusi bahwa UU Keadaan Bahaya 1959 butuh revisi mendasar, terutama karena minimnya mekanisme pengawasan legislatif atas kewenangan luar biasa eksekutif. Revisi ini harus mengadopsi prinsip etika darurat internasional—proporsionalitas, nekesitas, temporariness, dan pengawasan—untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Komitmen DPR kini diuji antara retorika di ruang sidang dan tindakan nyata membangun rambu hukum yang menjamin martabat konstitusi.

DPR Buka Peluang Revisi UU Keadaan Bahaya di Sidang MK, Akui Perlu Pembaruan

Di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR secara terbuka mengakui UU No. 23 Prp Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya telah usang dan memerlukan revisi mendasar. Pengakuan ini muncul dalam sidang uji materi yang menguji kesesuaian UU lawas itu dengan konstitusionalisme modern pasca-amandemen UUD 1945. Namun, pengakuan di ruang sidang harus segera dibuktikan dengan tindakan legislatif nyata, mengingat UU ini telah lama menjadi instrumen legitimasi kekuasaan eksekutif yang minim pengawasan—sebuah anomali dalam negara hukum yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip checks and balances.

Otoritarianisme Legalistik: Ketika Fleksibilitas Darurat Menjadi Pintu Penyalahgunaan Kekuasaan

Persoalan utama UU Keadaan Bahaya 1959 terletak pada ketiadaan mekanisme checks and balances legislatif yang memadai. Pemberian kewenangan luar biasa kepada pemerintah tanpa disertai rambu pengawasan yang ketat berpotensi melahirkan otoritarianisme legalistik. Argumen pemerintah di sidang MK yang mempertahankan masa berlaku fleksibel dengan dalih sulitnya memprediksi situasi darurat justru mengingkari prinsip-prinsip dasar hukum dan etika darurat internasional, sebagaimana termaktub dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Prinsip-prinsip fundamental tersebut meliputi:

  • Proporsionalitas: Langkah yang diambil harus sebanding dengan ancaman yang dihadapi.
  • Nesesitas: Hanya boleh dilakukan jika benar-benar diperlukan dan tidak ada alternatif lain.
  • Sementara: Harus diberlakukan dalam jangka waktu tertentu yang jelas.
  • Terawasi: Tunduk pada pengawasan parlemen dan peradilan yang independen untuk mencegah penyalahgunaan.

Ketidakjelasan batas waktu dan mekanisme pengawasan yang lemah menjadikan keadaan bahaya bukan lagi pengecualian, melainkan aturan baru yang dapat menggerogoti sendi-sendi demokrasi konstitusional.

Revisi UU Keadaan Bahaya: Agenda Konstitusional atau Hanya Retorika Parlemen?

Oleh karena itu, peluang revisi yang dibuka DPR tidak boleh dipandang sebagai perbaikan teknis semata, melainkan sebagai penegasan martabat hukum dan etika pemerintahan darurat. Proses legislatif ini merupakan ujian nyata bagi komitmen DPR dalam membatasi kekuasaan eksekutif. Sebuah UU Keadaan Bahaya yang reformatif dan konstitusional harus secara tegas mengadopsi norma-norma berikut:

  • Klausul Pengawasan Parlemen yang Obyektif: Memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengawasi, mengevaluasi secara berkala, dan mencabut status keadaan darurat melalui mekanisme voting yang transparan dan terbuka untuk publik.
  • Batas Waktu Tegas dan Perpanjangan Terbatas: Masa berlaku harus ditetapkan secara eksplisit di awal, dan setiap perpanjangan memerlukan persetujuan ulang dari legislatif dengan justifikasi yang ketat serta dapat dipertanggungjawabkan.
  • Prinsip Proporsionalitas dan Nondiskriminasi: Harus ditegaskan bahwa pemberlakuan keadaan darurat tidak boleh digunakan untuk menargetkan kelompok masyarakat tertentu atau memberangus hak-hak politik dan sipil yang fundamental.
  • Akuntabilitas Pasca-Darurat: Mengatur mekanisme evaluasi independen dan pertanggungjawaban publik atas segala kebijakan dan tindakan yang diambil selama masa keadaan bahaya.

Tanpa ketentuan-ketentuan tersebut, UU hasil revisi hanya akan menjadi alat legitimasi baru yang sama berbahayanya dengan versi lamanya.

Pengakuan DPR di sidang MK tentang kebutuhan pembaruan harus segera diterjemahkan menjadi tindakan politik yang konkret. Proses revisi ini akan menguji sejauh mana kedaulatan hukum dapat mengatasi godaan kekuasaan eksekutif yang cenderung ekspansif. Pertanyaan etis yang perlu diajukan kepada para aktivis hukum dan publik adalah: Bisakah kita mempercayai sebuah institusi politik untuk membatasi kekuasaannya sendiri, atau apakah pengawasan eksternal yang lebih kuat—melalui masyarakat sipil, media, dan peradilan—tetap menjadi benteng terakhir untuk mencegah penyalahgunaan wewenang darurat? Jawabannya tidak hanya akan menentukan masa depan UU Keadaan Bahaya, tetapi juga integritas konstitusionalisme Indonesia.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR, Mahkamah Konstitusi, pemerintah
Lokasi: Indonesia