Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Boyong Petinggi Mabes, Kapolri Temui Panglima TNI: Ada yang Berusaha Pecah Belah Sinergitas!

Pertemuan Kapolri dan Panglima TNI untuk memperkuat sinergitas berdasarkan instruksi Presiden berpotensi mengaburkan batas konstitusional antara peran pertahanan dan keamanan. Tuduhan terhadap pihak pemecah belah memerlukan klarifikasi hukum transparan agar tidak menjadi alat untuk meredam kritik. Sinergi TNI-Polri harus diuji dalam kerangka supremasi hukum, bukan hanya sebagai perintah politik yang berisiko melemahkan checks and balances demokratis.

Boyong Petinggi Mabes, Kapolri Temui Panglima TNI: Ada yang Berusaha Pecah Belah Sinergitas!

Pertemuan tertutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto di Cilangkap menggemakan klaim tentang ancaman eksternal yang berusaha memecah belah. Namun, di balik retorika untuk memperkuat sinergitas, terselubung isu hukum mendasar: potensi pengaburan mandat konstitusional dan penyempitan ruang kritik sipil atas institusi keamanan. Instruksi Presiden, meskipun bermaksud baik, harus diuji dalam terang prinsip supremasi hukum dan kedaulasan sipil, bukan sekadar sebagai perintah hirarkis yang mengikat.

Menguji Sinergitas di Bawah Bayang-Bayang Instruksi Politik

Perintah Kapolri kepada jajarannya untuk "merapatkan barisan bersama unsur TNI" atas dasar instruksi Presiden Prabowo Subianto perlu dikaji secara kritis. Sinergi TNI-Polri dalam konteks keamanan nasional memang vital, namun legitimasi operasionalnya harus bersumber dari kerangka hukum yang jelas, bukan semata-mata pada arahan politik eksekutif. Pertanyaan etis yang muncul adalah:

  • Apakah perintah ini merupakan pendefinisian ulang hubungan sipil-militer yang dapat menggeser akuntabilitas ke arah model komando terpusat?
  • Bagaimana menjamin bahwa sinergitas tidak menjadi instrumen untuk menutupi potensi pelanggaran HAM atau prosedur operasi standar dari salah satu institusi?
  • Di mana posisi mekanisme pengawasan eksternal, seperti Komnas HAM atau DPR, dalam peta sinergi yang digambarkan sebagai "kunci menjalankan program kebijakan Presiden"?
Penyatuan visi politik-keamanan berisiko mengikis prinsip checks and balances yang menjadi fondasi negara demokratis.

Klarifikasi Hukum atas Retorika "Pecah Belah" dan Keamanan Nasional

Pernyataan Kapolri tentang "pihak-pihak yang sengaja mencoba memecah belah" memerlukan klarifikasi hukum yang transparan. Dalam negara hukum, tuduhan semacam itu harus dilandasi bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik, bukan sekadar menjadi retorika untuk meredam perbedaan pendapat atau kritik konstruktif. Perspektif hukum internasional, khususnya Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum (1990), menekankan akuntabilitas dan proporsionalitas. Sinergi antar-institusi keamanan tidak boleh mengarah pada:

  • Peleburan fungsi yang melanggar UU No. 34/2004 tentang TNI dan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, yang dengan tegas memisahkan peran pertahanan dan keamanan dalam negeri.
  • Pembentukan blok kekuatan yang imun dari pengawasan, menggunakan dalih "keutuhan NKRI" untuk mendelegitimasi perbedaan pandangan.
  • Pengabaian mekanisme due process of law dalam menangani pihak yang dituduh sebagai pemecah belah, yang berpotensi melanggar hak atas peradilan yang fair.

Etika dalam tata kelola keamanan nasional menuntut agar sinergi dibangun di atas pilar transparansi dan penghormatan terhadap mandat hukum masing-masing institusi. Fokus pada sinergitas TNI-Polri harus diimbangi dengan komitmen untuk memperkuat sinergi yang lebih luas dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan KPK, serta masyarakat sipil. Tanpa itu, upaya memperkuat kohesi internal justru berisiko melemahkan fondasi hukum negara dan mengikis kepercayaan publik.

Pertemuan di Cilangkap akhirnya meninggalkan pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pengawas demokrasi: Apakah konstruksi sinergi yang digaungkan saat ini merupakan strategi untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan hak warga, atau justru sebagai alat konsolidasi kekuasaan yang mengaburkan garis demarkasi konstitusional antara pertahanan, keamanan, dan ranah politik? Ketika retorika persatuan lebih kuat daripada komitmen pada transparansi dan akuntabilitas, martabat hukum nasional berada pada titik rawan yang memerlukan kewaspadaan etis yang lebih tajam.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Listyo Sigit Prabowo, Agus Subianto, Prabowo Subianto
Organisasi: Mabes Polri, Mabes TNI, TNI, Polri, NKRI
Lokasi: Cilangkap