Institusi peradilan militer kembali mengkhianati misi dasarnya sebagai penjaga keadilan dengan diduga melakukan intimidasi terhadap korban. Dalam sidang kasus penyiraman air keras, Majelis Hakim Mahkamah Militer II-08 Jakarta dilaporkan mengancam Andrie Yunus dengan sanksi pidana jika menolak bersaksi. Ancaman ini bukan sekadar deviasi prosedural, tetapi merupakan pelanggaran mendasar terhadap martabat hukum yang mengubah proses beradil dari sebuah ruang pencarian kebenaran menjadi teater penegasan kekuasaan.
Anatomi Pelanggaran: Intimidasi Saksi sebagai Pengkhianatan terhadap Martabat Pengadilan
Dugaan tekanan dari majelis hakim dalam peradilan militer ini mengangkat sebuah paradoks tragis: ketika lembaga yang dibentuk untuk menegakkan hukum justru menjadi pelaku pelanggaran hukum. Pemaksaan kesaksian terhadap Andrie Yunus mengindikasikan sebuah bentuk institutionalized intimidation yang menggerogoti prinsip-prinsip inti sistem peradilan yang bermartabat. Praktik ini secara gamblang telah melangkahi beberapa norma hukum kardinal.
- Pelanggaran Prinsip Non-Koersi: Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa keterangan saksi harus diberikan secara sukarela dan bebas dari segala tekanan. Ancaman dari hakim adalah pelanggaran langsung yang mengubah lembaga peradilan dari pelindung menjadi pemaksa.
- Pengabaian Perlindungan Korban: Prinsip-Prinsip Dasar PBB mengenai Hak Korban menjamin korban untuk diperlakukan dengan hormat, dilindungi dari intimidasi, dan dihindarkan dari victimisasi berulang. Ancaman ini mencerminkan kegagalan memenuhi standar minimal hukum humaniter dan hak asasi manusia.
- Degradasi Independensi Peradilan: Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) mewajibkan hakim bersikap independen dan imparsial. Perilaku yang mengancam korban justru menempatkan hakim sebagai pihak yang menciptakan ketidakadilan baru, melanggar sumpah jabatannya sendiri.
Dilema yang diciptakan bagi Andrie Yunus bersifat tidak etis: tunduk pada pengadilan yang dipertanyakan independensinya atau mempertahankan prinsip dengan risiko dikriminalisasi. Ini adalah bentuk represi yang dilembagakan.
Struktural Impunitas: Bagaimana Peradilan Militer Menjaga Dirinya Sendiri
Kasus Andrie Yunus ini bukan insiden terisolasi, melainkan gejala dari penyakit struktural yang kronis. Peradilan militer kerap beroperasi sebagai self-protecting institution yang lebih mengutamakan formalitas administratif dan perlindungan korps daripada substansi keadilan. Fokus proses dialihkan dari penelusuran aktor intelektual ke upaya mendisiplinkan korban yang berani mempertanyakan sistem. Mekanisme ini membentuk sebuah benteng impunitas yang hampir tak tertembus, di mana korban dipaksa untuk tunduk pada mekanisme yang seharusnya melindunginya.
Praktik intimidasi saksi dalam kasus ini mengungkap prioritas yang terbalik: bukan keadilan untuk korban yang menjadi tujuan, melainkan penyelesaian prosedural yang melindungi citra institusi. Dalam konteks yang lebih luas, hal ini mencerminkan kegagalan reformasi sektor keamanan yang menjadikan peradilan militer sebagai zona bebas akuntabilitas. Ketika pengadilan menjadi alat untuk membungkam korban yang kritis, maka ia telah kehilangan legitimasi moralnya sebagai penjaga keadilan.
Lantas, di manakah letak etika perang dan martabat hukum dalam sebuah sistem yang memaksa korban untuk menjadi alat pembenaran prosesnya sendiri? Apakah fungsi peradilan telah direduksi menjadi sekadar ritual formal yang mengesahkan impunitas? Pertanyaan-pertanyaan ini harus menjadi bahan refleksi kritis bagi setiap aktivis hukum yang masih percaya bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui institusi yang ada. Tantangan terbesar bukan lagi pada membuktikan pelanggaran, tetapi pada memperbaiki sistem peradilan yang telah kehilangan kompas moralnya.