Sebuah paradigma hukum yang berbalik mendarat di meja peradilan militer: korban diancam pidana karena ketidakhadirannya sebagai saksi. Kasus Andrie Yunus, korban penyiraman air keras yang diancam ancaman pidana oleh hakim di peradilan militer II-08 Jakarta, bukan sekadar kelalaian prosedural, melainkan sebuah dislokasi etika yudisial yang mengoyak sendi-sendi due process of law dan perlindungan korban. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), melalui pernyataan Daniel Winarta, mengecam ancaman tersebut sebagai langkah yang "tidak masuk akal, merugikan korban, dan pelanggaran HAM," menandai — jika benar — preseden kelam pertama di Indonesia di mana institusi proses hukum justru berbalik mengkriminalisasi pihak yang seharusnya dilindungi.
Ancaman Pidana: Reviktimisasi dalam Baju Prosedur
Mengancam korban dengan sanksi pidana akibat ketidakhadiran dalam persidangan bukanlah pemberlakuan disiplin proses hukum, melainkan sebuah bentuk reviktimisasi yang sistematis. Tindakan hakim tersebut mengubah korban dari subjek hukum yang berhak atas perlindungan menjadi objek pemaksa. Dalam etika peradilan yang beradab, terutama merujuk pada prinsip-prinsip dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) dan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Administrasi Peradilan bagi Korban Kejahatan (The UN Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power 1985), negara memiliki kewajiban positif untuk:
- Memastikan korban diperlakukan dengan hormat dan martabatnya dilindungi
- Memberikan perlindungan dari intimidasi dan tekanan tambahan selama proses peradilan
- Menghindari tindakan yang dapat menyebabkan penderitaan sekunder (secondary victimization)
Ancaman dari peradilan militer ini secara telak menginjak-injak kewajiban tersebut. Alih-alih menciptakan ruang aman bagi korban untuk bersaksi, institusi justru mengayunkan pedang ancaman yang memperparah trauma dan ketidakpercayaan terhadap sistem. Ini adalah cacat moral dalam penegakan hukum, di mana formalisme proses mengalahkan esensi keadilan restoratif dan perlindungan manusia.
Disorientasi Sistemik dan Ujian bagi Pengawasan Mahkamah Agung
Insiden ini menguak disfungsi yang lebih dalam: sebuah sistem peradilan yang mungkin lebih berkepentingan pada penyelesaian administrasi perkara daripada pencarian kebenaran materil dan pemenuhan keadilan substantif bagi korban. Independensi dan imparsialitas hakim dipertanyakan ketika ancaman dijadikan alat untuk memastikan kehadiran saksi. Praktik ini, jika dibiarkan, akan mengikis legitimasi peradilan militer dan menciderai prinsip fair trial yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Konteks hukum positif juga menawarkan pandangan yang jelas. KUHAP (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981) mengatur pemanggilan saksi, namun ancaman pidana terhadap saksi korban — terlebih dengan status sebagai korban tindak pidana kekerasan — tidak memiliki dasar yang kuat dan justru bertentangan dengan semangat UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU Nomor 13 Tahun 2006). Mahkamah Agung, selaku pengawas peradilan, kini dihadapkan pada ujian besar untuk:
- Menginvestigasi dan menegur secara tegas perilaku hakim yang dianggap melanggar kode etik dan prinsip perlindungan korban
- Memastikan seluruh lingkungan peradilan, termasuk lingkungan militer, tunduk pada standar HAM dan due process of law yang sama
- Mengeluarkan pedoman atau surat edaran yang secara eksplisit melarang praktik ancaman pidana terhadap korban yang tidak hadir sebagai saksi
Diamnya pengawas akan ditafsirkan sebagai pembiaran, yang pada gilirannya melegitimasi budaya reviktimisasi dalam sistem peradilan.
Lantas, ke mana arah martabat hukum kita jika garda terdepan penegak keadilan justru menjadi sumber ketakutan baru bagi mereka yang telah menderita? Kasus ancaman terhadap Andrie Yunus yang disoroti TAUD ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan cermin dari sebuah sistem yang kehilangan kompas etisnya. Ini adalah saat bagi setiap aktivis hukum, akademisi, dan pegiat HAM untuk bertanya: sudah sejauh mana kita membiarkan logika kekuasaan dan efisiensi prosedural menggerus prinsip paling dasar dari peradilan, yaitu perlindungan terhadap yang lemah dan korban? Tindakan tegas dan koreksi sistemik bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban moral untuk menyelamatkan sisa-sisa kepercayaan publik pada institusi hukum dan militer.