Lebih dari sekadar regulasi teknis, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasca-revisi 2024 telah bertransformasi menjadi sebuah studi kasus dramatis tentang bagaimana hukum bisa dikosongkan dari martabatnya. Di tangan negara, pasal-pasal karetnya tidak lagi berfungsi sebagai penjaga tata kelola ruang digital, melainkan menjadi senjata hukum untuk melancarkan serangan sistematis terhadap kebebasan berekspresi. Ini bukan sekadar soal regulasi yang bermasalah, tetapi merupakan sebuah pertarungan filosofis antara negara hukum yang melindungi hak untuk berbeda pendapat dengan rezim yang menggunakan hukum sebagai perisai untuk kekebalan dari kritik.
UU ITE dan Perang Semantik terhadap Ruang Demokratis
Revisi kosmetik pada 2024 gagal total menyentuh jantung patologi UU ITE: ketidakjelasan definisi yang disengaja. Istilah-istilah seperti "pencemaran nama baik" dan "ujaran kebencian" tetap menjadi ranjau darat semantik yang siap meledak setiap kali ada suara kritis yang mengganggu. Dari perspektif etika perang, ini adalah taktik lawfare—perang dengan menggunakan hukum sebagai senjata. Sasaran utamanya jelas: menjinakkan dan menetralkan pihak oposisi, khususnya aktivis hukum dan jurnalis, melalui proses kriminalisasi yang panjang dan melelahkan. Taktik ini melanggar prinsip dasar hukum perang yang melarang penggunaan instrumen sipil sebagai alat untuk menyerang kelompok non-kombatan. Dalam konteks ini, aktivis hukum yang mengkritik kebijakan publik ditempatkan sebagai musuh yang harus dilumpuhkan, bukan warga yang hak konstitusionalnya harus dilindungi.
- Pasal 27 ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik: Tetap subjektif dan rentan dipolitisasi untuk membungkam kritik terhadap pejabat.
- Pasal 28 ayat (2) tentang Ujaran Kebencian: Definisi "menyebarkan kebencian" yang kabur menjadi pintu masuk bagi penafsiran sepihak aparat.
- Prinsip Legalitas (Nullum Crimen Sine Lege): Dikangkangi oleh norma yang tidak jelas, sehingga hukum bisa berlaku sewenang-wenang.
- Kewajiban Internasional: Indonesia melanggar kovenan ICCPR Pasal 19 tentang Kebebasan Berekspresi yang telah diratifikasi.
Kriminalisasi sebagai Bentuk Otoritarianisme Digital yang Bermartabat Rendah
Kontinuitas kriminalisasi melalui UU ITE bukanlah kegagalan teknis yudisial, melainkan manifestasi dari sebuah sistem yang dengan sengaja mendegradasi martabat hukum. Hukum yang bermartabat harusnya menjadi tameng bagi yang lemah, bukan pedang bagi yang berkuasa. Praktik saat ini mengingatkan kita pada doktrin raison d'état (alasan negara) yang sering digunakan rezim otoriter untuk membenarkan segala cara, termasuk memelintir hukum. Dalam perang melawan disinformasi, negara justru menjadi aktor utama yang menyebarkan ketidakpastian hukum. Setiap kali seorang aktivis atau jurnalis dijebloskan ke bui karena tweet atau artikel kritis, negara sebenarnya mengumumkan kepada publik bahwa ruang digital adalah zona taklukkan, bukan ruang warga.
Lantas, apa tugas aktivis hukum di tengah kondisi seperti ini? Gerakan advokasi tidak boleh berhenti pada judicial review semata, meskipun itu penting. Perlu sebuah strategi perlawanan hukum yang lebih radikal: mendokumentasikan setiap kasus penyalahgunaan UU ITE sebagai bukti pelanggaran HAM sistematis, mendorong intervensi mekanisme HAM internasional seperti Special Rapporteurs PBB, dan membangun narasi tanding bahwa kebebasan berpendapat adalah non-derogable right dalam demokrasi. Hanya dengan pendekatan multidimensi inilah kita bisa memulihkan martabat hukum yang telah tercabik-cabik oleh pasal-pasal represif.
Di akhir analisis ini, sebuah pertanyaan etis yang menggugah harus diajukan: Ketika sebuah bangsa membiarkan hukumnya digunakan untuk membungkam pembela hukumnya sendiri, bukankah itu pertanda awal dari keruntuhan seluruh bangunan negara hukum? Bagaimana mungkin keadilan bisa ditegakkan oleh para penegak hukum, jika mereka yang berteriak lantang tentang ketidakadilan justru dijebloskan ke dalam jeruji besi dengan menggunakan instrumen hukum yang sama? Inilah paradoks mematikan yang harus dihadapi oleh setiap aktivis hukum yang masih percaya pada cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang bermartabat.