Revisi Undang-Undang Intelijen Negara yang sedang digodok bukan sekadar persoalan teknis legislasi, melainkan sebuah percobaan terang-terangan untuk memporak-porandakan prinsip due process of law dan martabat hukum yang menjadi fondasi negara konstitusional. Ketika kewenangan eksepsional seperti penyadapan tanpa perintah pengadilan dan penangkapan preventif hendak dilegalkan hanya atas dasar "dugaan kuat", kita menyaksikan peralihan berbahaya dari hukum sebagai rambu pembatas kekuasaan negara menjadi alat legitimasi untuk dominasi dan pengawasan massal yang represif. Logika keamanan yang eksklusif ini, yang mengorbankan hak asasi warga sebagai tumbal, merupakan pengkhianatan terhadap etika pemerintahan yang legitimate.
Ancaman Struktural Terhadap Due Process: Dari Hukum ke Instrumentalisasi Kekuasaan
Secara mendasar, setiap perluasan kewenangan eksepsional negara—apalagi di ranah intelijen—harus disertai dengan mekanisme pengawasan luar biasa ketat. Namun, anatomi revisi UU Intelijen justru membentuk suatu sistemik pelanggaran terhadap prinsip due process. Ruang hukum dibentuk bukan untuk menjamin kepastian dan keadilan prosedural, melainkan untuk memberikan payung legal bagi tindakan yang secara substansial bertentangan dengan konstitusi dan norma hukum internasional. Tindakan-tindakan tersebut, jika dilepaskan dari rantai akuntabilitas yudisial, melampaui sekadar pelanggaran kasuistis; mereka adalah serangan struktural terhadap rule of law.
- Penyadapan tanpa perintah yudisial secara brutal melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak atas privasi yang dijamin Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia.
- Penangkapan preventif berdasarkan dugaan adalah bentuk kriminalisasi arbitrer yang mengabaikan prosedur hukum tetap (fixed legal procedure) dan berpotensi menjadi senjata melawan lawan politik atau kelompok kritis.
- Pembatasan pergerakan tanpa proses pengadilan merupakan praktik penahanan administratif (administrative detention) yang mengingkari kebebasan bergerak dan menjadi trademark rezim otoritarian.
Matinya Pengawasan: Kekuasaan Negara dalam Kekosongan Akuntabilitas
Inti polemik dari revisi UU Intelijen ini terletak pada krisis akuntabilitas yang disengaja. Kekuasaan yang diperluas tidak dibarengi dengan institusi pengawasan eksternal yang efektif dan independen. Sejarah gelap intelijen global, dari COINTELPRO di AS hingga praktik negara-negara represif, membuktikan satu kebenaran pahit: kekuasaan yang terlalu luas, tertutup, dan tak terkendali adalah induk segala penyalahgunaan wewenang. Dari perspektif etika perang—yang membatasi bahkan tindakan perang dalam konflik bersenjata—mustahil diterima bahwa dalam keadaan damai, negara justru hendak melucuti seluruh kendali hukum terhadap operasi intelijen dalam negeri. Legitimasi sebuah alat kekuasaan justru terukur dari kemampuannya untuk dipertanggungjawabkan secara publik melalui mekanisme peradilan yang imparsial, bukan dari kemampuannya untuk menghindarinya.
Rancangan revisi yang mengandalkan model pengawasan internal lembaga itu sendiri adalah sebuah ilusi demokrasi. Tanpa kendali yudisial yang ketat, mekanisme tersebut akan gagal total mencegah abuse of power. Pertanyaan etis yang mendesak adalah: bisakah suatu negara masih disebut negara hukum ketika ia dengan sengaja merancang ruang gelap (legal black holes) di mana kekuasaan negara beroperasi di luar jangkauan pengawasan hukum? Akankah kita membiarkan logika keamanan (raison d'état) menghancurkan prinsip hukum tertinggi (rule of law) yang seharusnya menjadi penuntun segala tindakan negara? Bagi aktivis hukum, pertarungan ini bukan hanya soal satu pasal atau ayat, melainkan pertahanan terakhir terhadap esensi konstitusionalisme: bahwa tidak ada satu pun kekuasaan yang boleh absolut, dan setiap warga negara berhak atas proses hukum yang adil.