Pernyataan Panglima TNI tentang eskalasi ancaman ke domain 'perang narasi' bukan sekadar wacana strategis, melainkan cermin kegagapan hukum nasional Indonesia dalam merespons kompleksitas ancaman hibrida. Tanpa definisi hukum yang presisi tentang apa yang menyusun sebuah 'perang' di ranah informasi, terminologi ini berubah menjadi alat tumpul yang berpotensi menggeser respons negara ke dua ekstrem berbahaya: represi atas nama keamanan nasional atau pasivitas yang mengorbankan kedaulatan digital. Keduanya sama-sama menandai erosi martabat hukum dan melanggar prinsip etika perang modern yang menuntut keseimbangan antara keamanan dan hak.
Vakum Hukum Siber: Kegagalan Regulasi dalam Menjawab Dinamika Ancaman Non-Kinetik
Lanskap regulasi Indonesia, dengan UU ITE dan RUU PDP sebagai tulang punggungnya, terungkap rapuh dan tidak memadai. Regulasi ini dirancang untuk era konvensional, bukan untuk dinamika perang informasi kontemporer yang lintas batas, cair, dan menargetkan fondasi kognitif masyarakat. Ancaman siber hari ini tidak hanya merusak infrastruktur teknis, tetapi secara lebih berbahaya melumpuhkan kepercayaan publik pada institusi demokrasi. Kegagalan mendefinisikan tiga ranah kritis berikut dengan tegas menciptakan arena ketidakpastian yang mudah dieksploitasi oleh aktor jahat maupun negara:
- Operasi Informasi Negara yang Sah: Di mana batas normatif antara diplomasi publik yang sah dengan propaganda negara? Prinsip proporsionalitas dan pembedaan dari jus in bello (hukum humaniter internasional) apakah dapat diterapkan dalam konflik non-kinetik?
- Propaganda Berbahaya Aktor Asing: Kapan intervensi informasi asing dapat dikualifikasikan sebagai 'tindakan permusuhan' atau 'serangan' yang melanggar kedaulatan, merujuk pada Piagam PBB dan prinsip non-intervensi?
- Ekspresi Politik Domestik yang Dilindungi: Bagaimana mencegah kriminalisasi kritik politik dengan dalih memerangi 'perang narasi' musuh, sehingga tidak mereduksi ruang demokrasi yang dijamin konstitusi?
Uji Proporsionalitas: Menjembatani Keamanan Nasional dengan Imperatif Perlindungan Hak
Dari perspektif etika perang dan hak asasi manusia, bahaya terbesar dari vakum hukum ini adalah potensinya menjadi justifikasi bagi langkah-luar-biasa (extraordinary measures) yang mengikis hak dasar. Konsep seperti 'keadaan darurat siber' atau 'ancaman eksistensial' dalam perang informasi berisiko menjadi alat legitimasi bagi praktik yang melanggar prinsip inti jus in bello yang dimodernisasi. Prinsip proporsionalitas dan pembedaan, yang mutlak berlaku dalam konflik bersenjata, harus diterjemahkan ke dalam konteks perang narasi. Ini menciptakan kewajiban etis dan hukum bagi negara untuk memastikan setiap respons terhadap ancaman informasi memenuhi tiga tolok ukur kritis:
- Legitimasi Tujuan: Apakah tindakan negara benar-benar ditujukan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan publik, atau sekadar membungkam oposisi politik?
- Proporsionalitas Sarana: Apakah pembatasan kebebasan berekspresi, pengawasan massal, atau penyensoran yang dilakukan sebanding dengan tingkat ancaman yang nyata dan terukur?
- Pembedaan Sasaran: Apakah mekanisme hukum dapat membedakan dengan tegas antara aktor permusuhan asing yang terkoordinasi dengan warga negara yang menyampaikan kritik atau perbedaan pendapat yang sah?
Pertanyaan mendasar yang harus dihadapi oleh aktivis hukum dan perancang kebijakan adalah: Apakah kita akan membiarkan kegagapan regulasi dan ketakutan akan ancaman siber menghalalkan praktik yang justru mengkhianati nilai-nilai demokrasi dan rule of law yang hendak kita pertahankan? Respons terhadap perang narasi tidak boleh menjadi perang terhadap nalar publik dan ruang sipil. Tantangan sesungguhnya bukan hanya merancang undang-undang baru, tetapi membangun konsensus etis bahwa dalam merespons ancaman yang paling cair sekalipun, martabat hukum dan batasan normatifnya tidak boleh ikut cair.