Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Analisis: Penggunaan Kekuatan TNI dalam Penanganan Kerusuhan Sosial dan Prinsip Proportionality

Pengerahan TNI dalam kerusuhan sosial menguji prinsip proporsionalitas dan martabat hukum domestik Indonesia. Kaburnya garis antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil berisiko melanggar HAM dan mengubah kekuatan bersenjata dari penjaga kedaulatan menjadi alat represi. Kunci pencegahannya terletak pada aturan pelibatan yang ketat, pelatihan berbasis HAM, dan pengawasan sipil yang demokratis.

Analisis: Penggunaan Kekuatan TNI dalam Penanganan Kerusuhan Sosial dan Prinsip Proportionality

Menggelindingnya roda kekuatan TNI ke dalam arena kerusuhan sosial membawa sebuah persoalan konstitusional mendasar: sejauh mana senjata negara dapat ditunjuk terhadap warga negaranya sendiri? Pengerahan kekuatan bersenjata dalam urusan sipil bukan hanya soal efektivitas operasional, namun lebih merupakan ujian bagi martabat hukum domestik Indonesia itu sendiri, yang harus tegas membedakan antara logika perang dan logika penegakan hukum.

Proporsionalitas: Ujian Etis dalam Kerangka Hukum Domestik yang Tumpang Tindih

Inti perdebatan hukum terkait pengerahan TNI terletak pada penerapan prinsip proporsionalitas — sebuah norma inti dalam ius in bello (hukum perang) yang kini harus dijinakkan dalam konteks hukum tata negara. Meski Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kamnas memberikan payung hukum, keduanya justru menciptakan zona abu-abu yang berbahaya. Proporsionalitas dalam konteks ini mensyaratkan tiga hal krusial yang sering kali absen dalam praktik:

  • Kesesuaian Sarana dan Ancaman: Penggunaan senapan, kendaraan tempur, atau taktik militer haruslah pilihan terakhir yang secara ketat proporsional dengan tingkat ancaman terhadap nyawa dan keamanan publik, bukan sekadar untuk meredam keributan.
  • Pembedaan yang Tegas: Prinsip ini menuntut pembedaan absolut antara pelaku kekerasan yang terorganisir dan berbahaya dengan massa yang terdorong situasi. Aparat kekuatan bersenjata wajib mampu melakukan diskriminasi ini.
  • Minimisasi Kerusakan: Setiap operasi harus dirancang untuk meminimalkan korban jiwa dan cedera, serta kerusakan properti sipil. Ini adalah kewajiban hukum yang berasal dari penghormatan terhadap HAM.

Ketika garis komando dan kontrol sipil terhadap militer tidak transparan dan akuntabel, prinsip-prinsip luhur ini mudah terdistorsi menjadi justifikasi bagi penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Martabat Hukum yang Terancam: Dari Penjaga Kedaulatan ke Instrumen Represi?

Setiap kali seragam tempur muncul di tengah kerusuhan sipil, bukan hanya ketertiban yang dipertaruhkan, melainkan martabat TNI sendiri sebagai penjaga kedaulatan. Intervensi militer yang tidak dikelola dengan sangat hati-hati berdasarkan prosedur hukum yang ketat bukan hanya berisiko melanggar HAM, tetapi menciptakan trauma sosial dan erosi kepercayaan publik yang berkepanjangan. Martabat hukum sebuah negara diukur dari kemampuannya menundukkan instrumen kekuatan terkuatnya—yaitu angkatan bersenjata—di bawah kontrol sipil yang demokratis dan rambu-rambu hukum yang jelas. Tanpa itu, negara berisiko mengubah penjaga pagarnya menjadi algojo di dalam rumahnya sendiri.

Oleh karena itu, penguatan aturan pelibatan (rules of engagement) yang spesifik, jelas, dan sesuai standar hukum humaniter internasional—bahkan untuk situasi dalam negeri—adalah sebuah keniscayaan hukum. Standar ini harus lebih ketat daripada standar operasi militer perang, karena sasarannya adalah warga negara yang dilindungi konstitusi. Pelatihan TNI harus mengalami reorientasi mendasar, dengan penekanan berlapis pada:

  • Teknik penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan de-eskalasi.
  • Pemahaman mendalam tentang hukum HAM dan hukum humaniter yang berlaku dalam konflik non-internasional.
  • Kepatuhan mutlak pada hierarki komando sipil dan mekanisme pertanggungjawaban publik.

Negara hukum yang bermartabat tidak akan membiarkan logika tempur mengalahkan logika hukum. Tantangan terbesar bagi aktivis hukum hari ini adalah memastikan bahwa debat tentang proporsionalitas dan penggunaan kekuatan bersenjata tidak lagi terjebak pada retorika keamanan semata, tetapi diangkat menjadi pertarungan normatif untuk mendefinisikan ulang batas-batas kekuasaan negara yang sah terhadap rakyatnya dalam kerangka hukum domestik yang beradab.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Tentara Nasional Indonesia, TNI
Lokasi: Indonesia