Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Analisis: Pendekatan Keamanan Nasional Era Prabowo-Gibran dan Ancaman terhadap Rule of Law

Pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan kecenderungan menggunakan pendekatan keamanan nasional bernuansa militeristik yang mengancam rule of law dengan mengkriminalisasi kritik dan mengaburkan mandat penegak hukum. Distorsi paradigma ini melanggar prinsip hukum internasional dan etika bernegara, menggantikan keadilan prosedural dengan budaya represi. Tanpa koreksi, spiral ini berisiko merusak martabat konstitusi dan menciptakan ketidakstabilan jangka panjang.

Analisis: Pendekatan Keamanan Nasional Era Prabowo-Gibran dan Ancaman terhadap Rule of Law

Pemerintahan baru Indonesia di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menampilkan kecenderungan yang mengkhawatirkan: pendekatan keamanan nasional yang bernuansa militeristik mulai menggeser fondasi utama rule of law dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara. Narasi-narasi seperti 'ancaman destabilisasi' dan 'antek asing' yang digunakan untuk membingkai kritik sipil tidak hanya berpotensi mereduksi ruang demokrasi, tetapi lebih fundamental lagi, mengancam prinsip supremasi hukum yang seharusnya menjadi panglima tertinggi dalam tata kelola negara demokratis. Ketika aparatus keamanan dan diksi perang digunakan untuk menanggapi dinamika politik yang sah, maka yang terjadi bukanlah penguatan stabilitas, melainkan pelemahan sistematis terhadap martabat hukum itu sendiri.

Militerisme dan Distorsi Paradigma Keamanan Nasional

Kecenderungan ini mencerminkan distorsi paradigmatik dalam memahami keamanan nasional. Keamanan yang sehat dalam sebuah negara hukum tidak diukur dari tingkat ketundukan atau kebisuan warganya, melainkan dari kemampuan sistem untuk menjamin hak-hak dasar, memproses konflik secara damai melalui mekanisme hukum, dan menjaga akuntabilitas kekuasaan. Pendekatan yang berorientasi militerisme dan represi justru mengaburkan garis antara menjaga stabilitas negara—yang sah—dengan praktik otoritarian yang melanggar kedaulatan hukum. Ancaman terhadap rule of law dalam konteks ini bersifat sistemik dan halus:

  • Legalisme Instrumen: Hukum dan aparatusnya direduksi menjadi sekadar instrumen untuk melanggengkan kekuasaan dan membungkam suara kritis, bukan sebagai penjamin keadilan.
  • Kriminalisasi Perbedaan Pandangan: Kritik politik yang sah dibingkai ulang sebagai tindakan makar atau ancaman keamanan, sehingga menggeser persidangan dari ranah debat publik yang bebas ke ranah pidana yang represif.
  • Pengaburan Mandat: Tugas utama penegak hukum untuk melindungi hak-hak konstitusional warga dikaburkan oleh mandat tambahan yang bernuansa keamanan-statis, sering kali tanpa dasar hukum yang jelas dan transparan.

Rule of Law dalam Cengkeraman Logika Keamanan

Dari perspektif hukum internasional dan etika bernegara, situasi ini melanggar prinsip-prinsip fundamental. Rule of law mensyaratkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua, termasuk penguasa, dan bahwa hak untuk berekspresi, berkumpul, dan berserikat—sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Indonesia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)—tidak boleh dikurangi dengan dalih keamanan yang kabur. Ketika negara secara sistematis menggunakan narasi dan aparatus keamanan untuk membungkam dissenting voices, ia melakukan pelanggaran etis dan hukum yang serius:

  • Prinsip Proporsionalitas dan Necessity dalam hukum HAM dilanggar, karena pembatasan hak tidak memenuhi uji ketat (strict test) untuk keadaan darurat yang sesungguhnya.
  • Nilai-nilai demokrasi deliberatif dan akuntabilitas publik menjadi korban pertama dari politik ketakutan (politics of fear) yang sengaja dikonstruksi.
  • Budaya hukum bergeser dari budaya argumentasi dan keadilan prosedural menjadi budaya kepatuhan dan represi, yang pada akhirnya merusak legitimasi negara itu sendiri di mata warganya dan komunitas internasional.

Indonesia sejatinya membutuhkan paradigma keamanan nasional yang integratif dan manusiawi, di mana keamanan dipahami sebagai produk dari sistem hukum yang berfungsi baik, partisipasi masyarakat yang dijamin, dan keadilan yang dapat diakses. Paradigma yang memusuhi hukum dan hak sipil adalah paradigma yang gagal, karena justru menciptakan ketidakstabilan jangka panjang dengan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Tanpa koreksi arah yang segera, negara berisiko terjebak dalam spiral represi yang akan mengikis rule of law hingga ke akarnya, menggantikan kedaulatan konstitusi dengan kedaulatan aparat.

Pertanyaan etis yang harus dihadapi oleh setiap aktivis dan praktisi hukum kini adalah: hingga titik mana kita akan membiarkan logika keamanan yang sempit dan bernuansa militerisme menggerogoti bangunan konstitusional yang telah diperjuangkan dengan susah payah? Apakah kita akan berdiam diri ketika martabat hukum dikorbankan demi stabilitas semu, atau kita akan bersikap kritis dan konsisten menegakkan prinsip bahwa dalam negara demokrasi, keamanan sejati hanya dapat lahir dari penghormatan absolut terhadap rule of law dan hak asasi manusia? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan wajah Indonesia di masa depan: apakah sebagai negara hukum yang bermartabat, atau sebagai negara yang dikendalikan oleh logika kekuasaan yang paranoid dan represif.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka
Lokasi: Indonesia