Pendekatan pemerintah Indonesia dalam menangani konflik Papua melalui kerangka anti-terorisme menghadapi ujian berat dari prinsip fundamental hukum perang. Penerapan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme justru mengaburkan kewajiban normatif yang lebih berat: penerapan prinsip proportionality atau kesebandingan sebagai bagian dari customary international law. Kecenderungan mengesampingkan kalkulasi dampak kolateral terhadap warga sipil tidak hanya bermasalah secara etika, tetapi menempatkan Indonesia pada posisi rentan tuntutan pelanggaran hukum humaniter internasional.
Proportionality dalam Hukum Perang: Kewajiban yang Mengikat, Bukan Pilihan Taktis
Prinsip proportionality bukanlah konsep longgar yang dapat dinegosiasikan sesuai kepentingan operasional. Ia merupakan pilar hukum humaniter internasional yang melekat dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 dan telah diakui sebagai norma kebiasaan internasional (customary international law). Norma ini mensyaratkan bahwa kerugian insidental terhadap warga sipil dan benda sipil tidak boleh melebihi keuntungan militer konkret dan langsung yang diharapkan. Dalam konteks anti-terorisme Papua, kegagalan mengintegrasikan prinsip ini ke dalam strategi operasional telah memicu konsekuensi hukum dan manusia yang serius, termasuk:
- Dampak kolateral luas terhadap komunitas adat dan permukiman sipil yang terjerat dalam area operasi.
- Pemindahan paksa penduduk tanpa pembedaan yang jelas antara kombatan dan warga sipil non-kombatan.
- Kerusakan infrastruktur publik vital yang justru memperburuk kondisi humaniter dan mengikis kepercayaan masyarakat pada negara.
Klasifikasi sepihak konflik sebagai semata-mata persoalan kriminal terorisme berpotensi mengaburkan kewajiban negara untuk membedakan (distinction) serta memastikan kesebandingan dalam setiap penggunaan kekuatan, sebuah ketentuan yang tetap berlaku meski dalam kerangka penegakan hukum nasional.
Dampak dan Konsekuensi Hukum: Dari Domestik hingga Panggung Global
Mengabaikan prinsip proportionality dalam operasi anti-terorisme Papua bukan sekadar soal citra geopolitik, melainkan membuka ranah konsekuensi hukum yang multidimensi. Di tingkat domestik, pola operasi yang tidak proporsional dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM berat berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sementara itu, di panggung internasional, kelalaian ini membuka ruang untuk:
- Tuntutan state responsibility di bawah hukum kebiasaan internasional karena gagal memenuhi kewajiban untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap hukum humaniter.
- Meningkatnya tekanan dan pengawasan dari mekanisme HAM PBB, seperti Universal Periodic Review (UPR) atau pelapor khusus, yang dapat merekomendasikan perubahan kebijakan operasional.
- Erosi legitimasi dan kredibilitas Indonesia dalam forum multilateral terkait perdamaian, keamanan internasional, dan penegakan aturan global berbasis norma.
Pemerintah perlu menyadari bahwa kedaulatan justru diperkuat melalui kepatuhan pada aturan main internasional yang telah disepakati. Penggunaan kerangka hukum perang yang ketat, alih-alih semata-mata pendekatan keamanan kriminal, justru melindungi negara dari tuntutan pelanggaran sistemik dan membangun narasi hukum yang kuat.
Pertanyaan etis yang mendesak untuk direnungkan oleh setiap aktivis dan praktisi hukum adalah: ketika sebuah negara memilih untuk mengangkat senjata melawan warga negaranya sendiri di bawah label 'terorisme', di manakah batas kewenangan negara berakhir dan di manakah kewajiban untuk melindungi martabat manusia, tanpa syarat, harus dimulai? Bagaimana kita menjamin bahwa perang melawan teror tidak berubah menjadi teror itu sendiri melalui pengabaian prinsip kesebandingan yang menjadi jantung etika konflik bersenjata?