Di tengah gelombang kritik terhadap pemerintahan baru, sebuah fenomena hukum yang mengkhawatirkan muncul ke permukaan: instrumentalisasi Pasal-pasal Makar (KUHP 107-110) sebagai alat represi politik. Praktik ini bukan sekadar persoalan teknis yuridis, melainkan sebuah pergeseran paradigmatik yang mengancam sendi-sendi demokrasi konstitusional. Negara hukum yang sehat berprinsip pada rule of law, bukan rule by law yang menjadikan regulasi sebagai senjata untuk membungkam oposisi. Penggunaan pasal dengan rumusan kabur dan rentan multitafsir untuk menjerat aktivis dan pengkritik pemerintah mencerminkan sebuah kriminalisasi sistematis terhadap kebebasan berekspresi dan perbedaan pendapat, yang merupakan jantung dari kehidupan deliberatif publik.
Makar sebagai Senjata Hukum: Dari Delik Luar Biasa ke Kriminalisasi Sehari-hari
Secara filosofis, delik makar dalam hukum pidana dirancang untuk melindungi eksistensi negara dari ancaman yang bersifat luar biasa dan bersenjata. Namun, dalam praktik rezim baru, pasal ini mengalami pelebaran makna yang berbahaya hingga mencakup ekspresi politik damai, kritik di media sosial, dan unjuk rasa tanpa kekerasan. Penyalahgunaan ini melanggar prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas dalam penegakan hukum, di mana instrumen hukum terberat digunakan untuk menangani perkara yang semestinya diselesaikan dengan pendekatan hukum biasa atau bahkan dilindungi sepenuhnya. Transformasi makar dari delik luar biasa menjadi alat kriminalisasi sehari-hari ini menandai erosi batas antara keamanan negara dan otoritarianisme legalistik.
- Pelecehan Prinsip Legalitas: Formulasi pasal makar yang abstrak membuka ruang bagi interpretasi sepihak oleh aparat, bertentangan dengan asas lex certa yang mensyaratkan ketentuan hukum yang jelas dan pasti.
- Pelanggaran Konvensi Internasional: Praktik ini berpotensi melanggar kewajiban Indonesia dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), khususnya Pasal 19 tentang hak berpendapat dan berekspresi.
- Distorsi Fungsi Hukum: Hukum bergeser dari peran protektif menjadi instrumental—alat untuk melanggengkan kekuasaan, bukan menjamin keadilan dan kebebasan.
Etika Negara Hukum dalam Perang Melawan Kritik: Sebuah Pelanggaran Martabat Hukum
Menganalisis fenomena ini melalui lensa etika perang—yang membedakan antara combatant dan non-combatant—maka kriminalisasi pengkritik sipil adalah serangan terhadap pihak yang tidak semestinya diperlakukan sebagai musuh negara. Dalam etika bernegara yang bermartabat, kritik bukanlah sebuah serangan, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances. Ketika negara menyamakan aktivis dan oposan politik dengan ‘pemberontak’ melalui pasal makar, negara telah melancarkan perang hukum (lawfare) terhadap warganya sendiri. Ini adalah bentuk peperangan yang tidak etis, di mana kekuatan koersif negara digunakan secara tidak proporsional untuk menekan pihak yang tidak memiliki kekuatan seimbang.
Lebih jauh, praktik ini mencerminkan sikap paranoid kekuasaan yang melihat setiap bentuk dissensus sebagai ancaman eksistensial, sebuah pandangan yang bertolak belakang dengan semangat republikan yang menghargai konflik politik dalam koridor konstitusional. Degradasi demokrasi terjadi bukan ketika ada banyak kritik, tetapi ketika kritik itu dibungkam dengan ancaman pidana berat. Martabat hukum terletak pada kemampuannya untuk melindungi yang lemah dari kesewenang-wenangan yang kuat, bukan sebaliknya.
Lantas, bagaimana para aktivis hukum harus merespons? Pertarungan ini bukan hanya di pengadilan, melainkan di ruang publik kesadaran kolektif. Advokasi harus berfokus pada:
- Mendorong judicial review untuk mempersempit dan memperjelas interpretasi pasal makar agar sesuai dengan semangat konstitusi dan standar HAM internasional.
- Membangun solidaritas antar-kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi dan mengekspos setiap penyalahgunaan pasal ini.
- Menguatkan literasi hukum publik sehingga masyarakat memahami bahwa mengkritik pemerintah bukanlah makar, melainkan hak konstitusional.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang paling mendasar harus diajukan: Bisakah sebuah rezim yang takut pada kata-kata warganya sendiri masih layak disebut sebagai negara hukum yang demokratis? Ketika hukum berubah dari panglima yang melindungi kebebasan menjadi algojo yang menebasnya, maka tidak ada lagi demokrasi—yang tersisa hanyalah bayang-bayang otoritarianisme yang bersembunyi di balik jubah peradilan. Kewajiban setiap aktivis hukum dan penegak keadilan adalah memastikan jubah itu tidak menjadi kain kafan bagi kebebasan berekspresi.