Eskalasi Intensitas Konflik bersenjata di Papua sejak 2018 bukan sekadar statistik kriminal, melainkan sebuah audit normatif yang mencatat kegagalan negara dalam menegakkan martabat Hukum Humaniter. Rekaman kekerasan ini mengungkap lebih dari sekadar korban; ia menelanjangi sebuah Pendekatan Keamanan yang telah secara sistematis mengikis prinsip dasar ius cogens perlindungan sipil. Data kontak senjata yang justru meningkat berbanding lurus dengan pengerahan pasukan masif menjadi bukti empiris kuat dari sebuah Kegagalan Kebijakan yang telah melampaui ranah teknis operasional menuju pelanggaran etis mendasar terhadap konvensi internasional.
Kegagalan Kebijakan: Dari Pelanggaran Jus ad Bellum ke Krisis Jus in Bello
Reduksi persoalan kompleks Papua menjadi sekadar masalah 'gangguan keamanan' bukanlah kesalahan administratif, tetapi sebuah pelanggaran berat terhadap etika perang pada tingkat paling dasar (jus ad bellum). Negara telah gagal memenuhi syarat mutlak bahwa penggunaan kekuatan bersenjata harus merupakan last resort, setelah semua jalur damai habis dieksplorasi. Kegagalan ini menciptakan paradoks memilukan:
- Penerapan hukum humaniter (jus in bello) dalam konflik menjadi sulit, karena konflik itu sendiri lahir dari kebijakan yang sejak awal telah mengabaikan prinsip keadilan.
- Operasi militer, alih-alih meredam, justru menjadi katalisator eskalasi Intensitas Konflik berikutnya, menjebak negara dalam siklus destruktif yang terus menerus mengorbankan martabat hukum.
Anatomi Pelanggaran: Tiga Pilar Hukum Humaniter yang Terkikis
Di bawah atmosfer Pendekatan Keamanan yang represif, tiga prinsip inti hukum perang mengalami pengikisan struktural. Pelanggaran ini tidak bersifat insidental, melainkan konsekuensi logis dari paradigma yang keliru:
- Prinsip Proporsionalitas: Skala, durasi, dan frekuensi operasi militer kerap tidak sebanding dengan tujuan keamanan konkret, berpotensi menimbulkan penderitaan dan kerusakan berlebihan (collateral damage) yang secara tegas dilarang dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya.
- Prinsip Pembedaan (Distinction): Konflik yang meluas dan atmosfer ketidakpercayaan mengaburkan garis tegas antara kombatan dan warga sipil. Pengaburan ini meningkatkan risiko serius terhadap objek-objek sipil yang dilindungi absolut, seperti rumah sakit dan sekolah.
- Kewajiban Due Diligence Negara: Negara telah lalai dalam kewajiban kehati-hatiannya untuk mencegah eskalasi dan, yang paling fundamental, untuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh warga sipil di bawah yurisdiksinya.
Lantas, di manakah letak tanggung jawab etis negara ketika sebuah Pendekatan Keamanan yang konvensional secara konsisten menghasilkan pelanggaran hukum humaniter yang sistematis? Apakah masih ada ruang untuk membicarakan 'keamanan' ketika konsep itu sendiri telah menjadi alat yang mengikis prinsip perlindungan yang paling mendasar? Pertanyaan ini bukan lagi sekadar retorika hukum, tetapi sebuah gugatan normatif yang harus dijawab oleh setiap aktor negara yang masih menjunjung martabat hukum di atas logika kekuasaan semata.