Sabtu, 13 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Analisis Kritis: Eskalasi Ketegangan Laut Cina Selatan dan Pelanggaran Prinsip Hukum Laut Internasional

Eskalasi di Laut Cina Selatan bukan semata sengketa teritorial, melainkan ujian martabat hukum internasional di mana praktik grey-zone tactics secara etis melanggar prinsip UNCLOS dan mendorong normalisasi penggunaan kekuatan di bawah ambang batas. ASEAN memerlukan posisi hukum yang kohesif dan tegas untuk menegakkan putusan arbitrase 2016 sebelum norma hukum laut mengalami erosi permanen. Inti konflik adalah tarik-ulir antara supremasi hukum dan logika kekuatan yang mengancam sendi-sendi tata kelola maritim global.

Analisis Kritis: Eskalasi Ketegangan Laut Cina Selatan dan Pelanggaran Prinsip Hukum Laut Internasional

Insiden terbaru antara kapal penjaga pantai Cina dan kapal survei Filipina di sekitar Gugusan Thomas Kedua bukan sekedar sengketa teritorial biasa, melainkan indikator akut dari krisis etika berlapis dan pelanggaran prinsip hukum internasional yang telah mengikis martabat UNCLOS 1982 hingga ke intinya. Pada hakikatnya, Laut Cina Selatan telah berubah menjadi ajang uji coba berbahaya di mana klaim historis sepihak digunakan untuk membenarkan praktik yang bertentangan dengan prinsip dasar due regard dan penggunaan laut secara damai. Penormalan blokade, manuver berbahaya, dan pengerahan kekuatan di bawah ambang batas ini menunjukkan pergeseran dari supremasi hukum menuju logika kekerasan yang terselubung.

Anatomi Pelanggaran Hukum: Dari UNCLOS ke Prinsip Penilaian Seimbang (Due Regard)

Inti sengketa di sini telah lama melampaui persoalan teritorial sempit dan menyentuh prinsip berlakunya hukum internasional di ruang maritim global. Tindakan yang menghalangi kebebasan navigasi dan melakukan blokade terhadap kapal negara lain di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan pengabaian terang-terangan terhadap kewajiban inti yang tertuang dalam UNCLOS serta hukum kebiasaan internasional. Hal ini dapat dirinci melalui beberapa pelanggaran normatif:

  • Pasal 94 UNCLOS mengenai Kewajiban Negara Bendera (Flag State Duties) yang mewajibkan setiap negara untuk menjamin keselamatan navigasi kapalnya. Kapal penjaga pantai yang berfungsi sebagai aktor negara memiliki tanggung jawab untuk tidak membahayakan navigasi pihak lain.
  • Pelanggaran Prinsip Due Regard yang tersirat dalam berbagai pasal UNCLOS dan Yurisprudensi Mahkamah Internasional, di mana penggunaan laut harus memperhatikan hak-hak negara lain secara setara.
  • Penyimpangan dari Prinsip Pelarangan Penggunaan Ancaman atau Kekuatan sebagaimana diatur dalam Piagam PBB dan Hukum Humaniter Internasional. Manuver berbahaya adalah manifestasi dari kekuatan (force) yang dilarang, sekaligus pengingkaran terhadap etika operasi maritim yang bertanggung jawab.

Etika Perang di Bawah Ambang Batas: Ketika Norma Hukum Mengalami Erosi Sistematis

Fenomena “militansi maritim masif” dan praktik grey-zone tactics di Laut Cina Selatan mengangkat pertanyaan etis mendalam tentang etika perang modern. Strategi ini dirancang untuk menghindari tangkapan hukum yang eksplisit namun sejatinya dilakukan dengan tujuan memaksa dan mengintimidasi, sebuah paradoks moral dalam kerangka hukum internasional. Dengan kata lain, kita menyaksikan peperangan yang tidak dinyatakan (undeclared warfare) di mana norma-norma dilanggar tanpa secara teknis memulai konflik bersenjata terbuka. Bahaya sesungguhnya bukan pada satu insiden, melainkan pada normalisasi pelanggaran yang akan menyebabkan erosi permanen terhadap hukum internasional itu sendiri. Apakah etis menggunakan kekuatan maritim untuk menciptakan facts on the ground sambil mengabaikan putusan arbitrase internasional yang mengikat seperti Putusan 2016?

Bagi Indonesia dan ASEAN, ketegangan ini adalah alarm keras bahwa diplomasi pasif dan strategi hukum yang reaktif tidak lagi memadai. Kepentingan vital Indonesia di Natuna, maupun integritas maritim regional, terancam oleh logika fait accompli ini. ASEAN membutuhkan posisi hukum yang lebih kohesif, tegas, dan berani untuk menuntut kepatuhan kolektif terhadap Putusan Arbitrase 2016 yang secara hukum internasional telah berkekuatan hukum tetap (final and binding). Tanpa konsistensi dan keberanian kolektif untuk menegakkan norma, mekanisme penyelesaian sengketa di bawah UNCLOS akan menjadi sekadar artefak yang tak berarti, dan Laut Cina Selatan akan menjadi preseden buruk bagi runtuhnya supremasi hukum di laut global.

Pertanyaan etis terakhir yang harus dijawab oleh setiap aktor negara dan komunitas aktivis hukum adalah: Apakah kita akan membiarkan ruang maritim berubah menjadi hutan belantara di mana hukum menjadi tawanan realpolitik, atau kita akan bersikap bahwa martabat hukum internasional dan prinsip etika perang yang bertanggung jawab adalah garis merah yang tidak bisa ditawar, betapapun besarnya tekanan geopolitik? Jawabannya akan menentukan wajah tata kelola laut global untuk beberapa dekade mendatang.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), ASEAN
Lokasi: Laut Cina Selatan, Second Thomas Shoal, Filipina, Cina, Indonesia, Natuna