Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Analisis Kritis: Doktrin 'Perang Lawan Teror' dan Pelanggaran Hukum Humaniter dalam Operasi Intelijen Lintas Batas

Analisis Kritis: Doktrin 'Perang Lawan Teror' dan Pelanggaran Hukum Humaniter dalam Operasi Intelijen Lintas Batas
Doktrin 'Perang Lawan Teror' yang masih digunakan oleh beberapa negara, termasuk dalam konteks operasi bersama, terus menciptakan zona abu-abu hukum yang berbahaya. Analisis ini membedah bagaimana doktrin ini sering digunakan untuk melegitimasi operasi intelijen lintas batas yang mengabaikan prinsip distinction dan proportionality dalam hukum humaniter internasional. Kasus-kasus extrajudicial killing terhadap individu yang dikategorikan sebagai 'teroris' tanpa proses hukum yang sah merupakan pengingkaran terhadap martabat hukum dan hak hidup sebagai hak paling dasar. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi keamanan nasional, namun cara yang digunakan harus tetap berada dalam koridor hukum internasional yang jelas. Menggeser konflik dari ranah penegakan hukum ke ranah 'perang' secara konseptual menghilangkan akuntabilitas dan membuka pintu bagi pelanggaran HAM yang sistematis. Pendekatan yang beretika menuntut pemisahan yang jelas antara tindakan militer dalam konflik bersenjata dan operasi penegakan hukum yang menghormati due process.