Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM & ETIKA

Analisis: Kebijakan 'Penahanan Preventif' dalam UU Keamanan Siber Baru Ancaman bagi Due Process of Law

Klausul 'penahanan preventif' dalam RUU Keamanan Siber mengancam prinsip due process of law dan praduga tak bersalah dengan membalik logika hukum pidana dari responsif menjadi prediktif. Kebijakan ini melanggar prinsip legalitas dan proporsionalitas, serta berpotensi besar disalahgunakan untuk kepentingan politik. Pergeseran paradigma ini menempatkan negara sebagai peramal perilaku warga, mengikis martabat manusia sebagai subjek hukum yang otonom dan merdeka.

Analisis: Kebijakan 'Penahanan Preventif' dalam UU Keamanan Siber Baru Ancaman bagi Due Process of Law

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU Keamanan Siber) yang saat ini kembali dibahas, secara terbuka mengusung konsep 'penahanan preventif'—sebuah mekanisme hukum yang secara esensial menginjak-injak prinsip due process of law dan praduga tak bersalah. Negara, melalui klausul ini, tidak lagi berfungsi sebagai penjamin keadilan prosedural, melainkan bermetamorfosis menjadi entitas pengawas yang merasa berwenang membatasi kebebasan sipil semata-mata berdasarkan dugaan akan kejahatan di masa depan. Paradigma ini bukan sekadar inovasi regulasi, melainkan lompatan berbahaya menuju rezim hukum yang bersifat prediktif dan represif, yang secara filosofis bertentangan dengan martabat manusia sebagai subjek hukum yang otonom.

Devolusi Due Process: Konsep Penahanan Preventif sebagai Serangan Terhadap Hukum Acara Pidana

Inti masalah klausul kontroversial dalam RUU Keamanan Siber ini adalah pembalikan total logika dasar hukum pidana. Prinsip due process of law, yang menjadi fondasi negara hukum modern dan menjamin prosedur yang adil sebelum seseorang kehilangan kebebasannya, digantikan oleh kewenangan diskresioner yang luas. Dari perspektif etika keamanan nasional, pendekatan ini merupakan adopsi logika 'perang pre-emptif'—di mana ancaman potensial dijadikan legitimasi untuk tindakan agresif—ke dalam ranah hukum domestik. Hal ini menimbulkan pelanggaran prinsip hukum yang paripurna:

  • Pelanggaran Prinsip Legalitas: Konsep ini bertentangan dengan asas nullum crimen, nulla poena sine praevia lege poenali. Penahanan dilakukan bukan karena seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana, melainkan karena dugaan akan melakukannya di masa depan.
  • Pelanggaran Prinsip Proporsionalitas: Intervensi negara berupa pembatasan kebebasan fisik menjadi tidak seimbang dengan tingkat ancaman yang dapat dibuktikan secara obyektif dan konkret.
  • Potensi Abuse of Power: Ketidakjelasan definisi operasional 'kejahatan siber berat' dan absennya mekanisme checks and balances yang ketat membuka peluang penyalahgunaan untuk tujuan politik atau pembungkaman kritik.
  • Efek Mencekam (Chilling Effect): Kebijakan ini akan menciptakan ketakutan untuk berekspresi dan berpartisipasi di ruang digital, sekaligus menggerogoti kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan proses peradilan yang adil.

Dari Hukum Responsif ke Hukum Prediktif: Pergeseran Paradigma dan Ancaman terhadap Martabat Manusia

Klausul penahanan preventif ini bukanlah fenomena yang terisolasi, melainkan sebuah penanda pergeseran paradigma sistemik yang mengkhawatirkan. Hukum tradisional beroperasi sebagai instrumen responsif terhadap pelanggaran yang telah terjadi (ex post facto). Namun, RUU ini mengusung model hukum prediktif (predictive law) yang bertujuan mencegah kejahatan sebelum ia terjadi. Pergeseran ini sarat dengan masalah etis yang mendalam: negara mengambil alih peran sebagai 'nabi' atau 'pemilik kebenaran' yang mengklaim hak untuk mengintervensi kehidupan warga negara berdasarkan ramalan perilaku mereka. Proses hukum yang semestinya netral dan berbasis fakta, berubah menjadi arena praduga dan spekulasi.

Implikasi dari model hukum prediktif ini sangat berbahaya bagi hak asasi manusia. Individu tidak lagi diperlakukan berdasarkan tindakan nyata mereka, melainkan berdasarkan profil risiko atau potensi bahaya yang dinisbahkan padanya oleh negara. Ini adalah bentuk objektifikasi manusia—mereka direduksi menjadi sekumpulan data dan probabilitas yang dapat dipenjarakan. Dalam konteks keamanan siber, di mana batas antara aktivisme digital, ekspresi politik, dan 'kejahatan' sering kali kabur, kekuasaan untuk menahan secara preventif berpotensi menjadi senjata ampuh untuk meredam perbedaan pendapat dan mengkriminalisasi pemikiran.

Pada akhirnya, diskursu seputar RUU Keamanan Siber ini menghadirkan pertanyaan etis yang fundamental: sejauh mana negara diperbolehkan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional seperti praduga tak bersalah dan due process atas nama keamanan dan ketahanan yang abstrak? Apakah warga negara rela hidup dalam sebuah masyarakat di mana kebebasan mereka dapat dirampas bukan karena apa yang telah mereka lakukan, tetapi karena apa yang mungkin akan mereka lakukan menurut kalkulasi otoritas? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan hanya teknis yuridis, melainkan ujian bagi komitmen kita terhadap martabat hukum dan kedaulatan individu di era digital yang penuh ketidakpastian.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: DPR