Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
KEAMANAN NASIONAL

Analisis: Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia di Perbatasan Rawan Konflik Mengabaikan Prinsip Due Diligence

Analisis: Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia di Perbatasan Rawan Konflik Mengabaikan Prinsip Due Diligence
Kebijakan keamanan nasional Indonesia di perbatasan rawan konflik seperti di Pulau Sebatik dan Pulau Timor dinilai mengabaikan prinsip due diligence dalam hukum internasional. Analisis kritis menunjukkan bahwa pendekatan represif tanpa mempertimbangkan hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan merupakan pelanggaran etika keamanan. Martabat hukum mensyaratkan bahwa keamanan nasional harus sejalan dengan perlindungan HAM dan norma lingkungan. Jika pemerintah terus mengabaikan prinsip ini, tidak hanya keamanan fisik yang terganggu, tetapi juga kepercayaan global terhadap Indonesia sebagai negara yang menghormati hukum akan hilang.
ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: pemerintah
Lokasi: Indonesia, Pulau Sebatik, Pulau Timor