Stonewalling yang dihadapi Komnas HAM dalam investigasi pelanggaran HAM berat masa lalu bukan lagi sekadar hambatan prosedural. Praktik penghambatan struktural ini telah berevolusi menjadi kebijakan negara yang secara aktif menghalangi akses keadilan, mengingkari mandat konstitusional lembaga tersebut, dan menjungkirbalikkan prinsip negara hukum. Penolakan terhadap penyelidikan peristiwa seperti 1965, 1998, dan kekerasan sistematis di Papua merupakan sebuah 'kejahatan administratif' terorganisir yang berlapis—merugikan korban, melanggar Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan mengkhianati komitmen Indonesia di bawah Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dengan demikian, negara bukan absen, melainkan menjadi arsitek utama ekosistem impunitas.
Stonewalling sebagai Bentuk Penghinaan Terhadap Martabat Hukum dan Pelanggaran Itikad Baik
Praktik penolakan institusi militer dan intelijen untuk memberikan akses saksi, dokumen, dan lokasi investigasi kepada Komnas HAM melampaui sekadar ketidakpatuhan teknis. Tindakan ini merupakan serangan frontal terhadap otoritas sebuah lembaga negara yang dibentuk undang-undang, yang mengubah mandat hukum menjadi absurditas. Dalam perspektif etika hukum dan kewajiban negara (state obligation), stonewalling ini mencerminkan tiga pelanggaran fundamental:
- Pelanggaran Prinsip Itikad Baik (Good Faith): Instansi pemerintah bertindak secara kontradiktif dengan semangat dan tujuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang melahirkan Komnas HAM, sehingga meruntuhkan fondasi kepercayaan (trust) yang menjadi tulang punggung sistem hukum.
- Pengingkaran Hak atas Penyelidikan Efektif: Hak korban untuk mengetahui kebenaran (right to truth) dan memperoleh keadilan, yang dijamin secara eksplisit dalam Pasal 2(3) ICCPR, secara sistematis diingkari oleh negara yang seharusnya menjadi penjamin utama (duty bearer).
- Pelecehan Martabat Proses Hukum: Proses hukum yang seharusnya independen, imparsial, dan berorientasi pada penemuan kebenaran materil, direndahkan menjadi ritual tanpa substansi yang justru mengubur prospek akses keadilan lebih dalam.
Kemandulan Regulasi dan Ketiadaan Kemauan Politik: Ujian Akhir Negara Hukum
Solusi teknis seperti usulan Peraturan Presiden untuk memaksa kerjasama antar-lembaga, meski diperlukan secara prosedural, hanya menyentuh kulit persoalan. Akar patologis dari mandeknya penyelidikan pelanggaran HAM berat adalah ketiadaan kemauan politik (political will) tertinggi untuk membongkar sejarah kelam yang melibatkan aktor-aktor negara. Regulasi tanpa komitmen politik yang konsisten hanya akan menjadi dokumen mati, sekaligus bukti bahwa mekanisme hukum domestik sengaja dirancang tumpul untuk kasus-kasus tertentu. Situasi ini menempatkan Indonesia dalam paradoks memalukan: aktif meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional sementara secara nyata menghalangi pemenuhan kewajiban inti (core obligations) dari ratifikasi tersebut. Mandeknya penyelidikan oleh Komnas HAM adalah bukti nyata kegagalan keadilan transisional (transitional justice), di mana pilar kebenaran (truth) dan keadilan (justice) telah patah sebelum proses dimulai.
Analisis kritis mempertanyakan: hingga titik mana masyarakat hukum, khususnya aktivis dan penegak hukum, dapat mentolerir inersia negara yang terstruktur dan bersifat kebijakan ini? Ketika stonewalling bukan lagi ekses birokrasi melainkan strategi negara yang disengaja, apakah klaim Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) masih menyisakan ruh dari prinsip-prinsip universal seperti akuntabilitas, non-retroaktifitas kejahatan, dan kedaulatan korban? Pertanyaan ini bukan lagi sekadar retorika, melainkan panggilan untuk melakukan audit mendasar terhadap integritas sistem hukum nasional dalam menghadapi masa lalunya yang kelam.