Rancangan Undang-Undang Ketahanan Nasional yang sedang digodok di DPR bukan sekadar produk legislasi biasa, melainkan sebuah ujian fundamental terhadap martabat hukum dan fondasi demokrasi konstitusional Indonesia. Dari perspektif etika bernegara, draf ini merepresentasikan pergeseran berbahaya dari paradigma keamanan sebagai perlindungan (protection) menuju instrumen represi (repression), di mana prinsip proporsionalitas, necessity, dan batasan kekuasaan yang menjadi jantung hukum humaniter internasional diabaikan secara sistematis. Dalam kerangka nasional yang demokratis, ekspansi kewenangan eksekutif yang hampir tanpa batas di bawah dalih ketahanan merupakan serangan frontal terhadap kontrak sosial antara negara dan warganya.
Definisi Kabur dan Matinya Prinsip Proportionality dalam Hukum Darurat
Inti persoalan kritis dalam RUU ini terletak pada konstruksi pasal mengenai 'situasi darurat ketahanan' yang dirumuskan secara longgar, multitafsir, dan sangat rentan terhadap abuse of power. Etika konstitusi mengajarkan bahwa kekuasaan untuk mendeklarasikan keadaan darurat adalah 'the most dangerous power' yang harus dikurung oleh rambu hukum yang ketat. Namun, draf ini justru mengabaikan prinsip state obligation dalam hukum internasional HAM, di mana negara memiliki kewajiban hierarkis untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia bahkan dalam situasi ketegangan. Beberapa pelanggaran prinsip fundamental yang teridentifikasi meliputi:
- Pelanggaran terhadap Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR): Klausul derogasi (penyimpangan) hak hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat yang sungguh-sungguh mengancam kehidupan bangsa, dan harus proporsional, tidak diskriminatif, serta diberitahukan kepada PBB. Definisi 'darurat ketahanan' dalam RUU melampaui batasan ini.
- Pengabaian Prinsip Necessity and Proportionality dari Hukum Humaniter: Setiap tindakan negara dalam situasi darurat harus memenuhi uji kepentingan yang mendesak (necessity) dan kesesuaian antara cara dan tujuan (proportionality). RUU menghilangkan mekanisme uji ini secara hukum.
- Erosi Non-Derogable Rights: Hak-hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun (seperti hak hidup, bebas dari penyiksaan) menjadi rentan karena definisi darurat yang terlalu luas.
Kematian Checks and Balances: Dari Demokrasi Konstitusional Menuju Otoritarianisme Legalistik
Kritik paling substantif terhadap RUU Ketahanan Nasional adalah penghancuran sistematis terhadap mekanisme checks and balances yang menjadi napas demokrasi. Sebuah rezim hukum yang sehat mensyaratkan pengawasan judicial review yang kuat, partisipasi masyarakat sipil yang bermakna, dan kontrol dari lembaga negara independen. Draf ini justru meminggirkan peran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, membatasi akses masyarakat terhadap informasi, serta mengebiri fungsi pengawasan DPR. Dalam etika perang dan keamanan, prinsip bahwa 'keamanan tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan ketiadaan kebebasan rakyatnya' dilanggar secara terstruktur. Implikasinya adalah transformasi konsep ketahanan nasional dari yang bersifat kolektif-partisipatoris menjadi sentralistik-represif, dengan pola:
- Monopoli Definisi oleh Eksekutif: Pemerintah menjadi satu-satunya aktor yang berwenang menafsirkan dan mendeklarasikan 'darurat ketahanan', menghilangkan kontrol politik dan hukum.
- Kriminalisasi Perbedaan Pendapat: Ruang kritik dan disensus yang sehat dalam demokrasi dapat dengan mudah dikategorikan sebagai 'ancaman ketahanan' berdasarkan pasal yang elastis.
- Pelepasan Tanggung Jawab Negara (State Impunity): Minimnya mekanisme pertanggungjawaban dan pengaduan membuka ruang bagi pelanggaran HAM tanpa remedi yang efektif.
Ketahanan sesungguhnya sebuah bangsa lahir dari hukum yang adil, institusi yang dihormati, dan kepercayaan publik terhadap negara hukum. RUU ini justru membalik logika tersebut: ketahanan diupayakan melalui perluasan kewenangan koersif negara dan pembatasan ruang kebebasan sipil. Pertanyaan etis yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan perancang undang-undang adalah: apakah kita sedang membangun sebuah bangsa yang resilient karena rakyatnya merasa dilindungi oleh hukum, atau sebuah negara yang rapuh karena berdiri di atas fondasi ketakutan dan represi legal? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Republik ini tetap setia pada martabat konstitusinya atau menyimpang menjadi entitas yang mengorbankan hak-hak dasar warganya di altar keamanan semu.