Rabu, 12 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
HUKUM INTERNASIONAL

Analisis Guru Besar UI dan Peneliti soal Ancaman Trump ke Iran, Langgar Hukum Internasional?

Ancaman Donald Trump menyerang infrastruktur sipil vital Iran merupakan pelanggaran prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam hukum perang. Tindakan ini, yang dikategorikan sebagai bentuk diplomasi paksa, berpotensi menjadi kejahatan perang dengan sasaran penduduk sipil melalui penghancuran infrastruktur sipil. Ancaman semacam ini mengikis martabat hukum internasional dan memerlukan penolakan serta pengutukan yang tegas dari komunitas global untuk menjaga integritas sistem hukum.

Analisis Guru Besar UI dan Peneliti soal Ancaman Trump ke Iran, Langgar Hukum Internasional?

Ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menyerang infrastruktur sipil vital Iran, seperti pembangkit listrik, bukan sekadar retorika geopolitik yang keras. Ini merupakan pukulan langsung terhadap fondasi hukum perang dan etika konflik bersenjata dalam tata kelola dunia modern. Analisis Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, seperti dilaporkan kompas.tv, menempatkan ancaman ini sebagai ujian akut terhadap kredibilitas Hukum Humaniter Internasional. Tindakan mengancam fasilitas sipil yang menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat bukan hanya provokatif, melainkan langkah awal menuju potensi kejahatan perang yang dapat diadili di hadapan mahkamah internasional. Ancaman semacam ini secara mendasar mengabaikan martabat hukum dan menjadikan warga sipil sebagai sandera untuk tujuan strategis.

Ancaman Terhadap Prinsip Pembeda dan Proporsionalitas: Analisis Hukum Humaniter

Inti dari ancaman ini terletak pada pelanggaran sistematis terhadap prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas. Hukum perang, terutama yang tertuang dalam Protokol Tambahan I tahun 1977 terhadap Konvensi Jenewa 1949, secara tegas membatasi sasaran yang sah hanya pada objek-objek militer. Menargetkan infrastruktur sipil yang vital bagi kelangsungan hidup penduduk sipil secara langsung melanggar batasan ini. Analis Fauzia Cempaka Timur mengidentifikasi ancaman ini sebagai fase baru konflik yang merefleksikan erosi dramatis terhadap prinsip-prinsip dasar tersebut.

  • Prinsip Pembedaan: Mengharuskan pihak yang bertikai untuk selalu membedakan antara kombatan dengan warga sipil, serta antara objek militer dengan objek sipil.
  • Prinsip Proporsionalitas: Melarang serangan yang diperkirakan akan menimbulkan kerugian pada warga sipil atau kerusakan pada objek sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diharapkan.
  • Pelarangan Penyanderaan Kemanusiaan: Menggunakan fasilitas sipil sebagai alat tekanan dalam diplomasi paksa merupakan bentuk penyanderaan kemanusiaan yang secara etis terkutuk, karena dengan sengaja mengancam kebutuhan dasar populasi.

Diplomasi Paksa dan Erosi Martabat Hukum Internasional

Praktik ancaman serangan infrastruktur sipil sebagai bagian dari diplomasi paksa menciptakan preseden berbahaya yang mengikis martabat hukum internasional. Pemerintahan apapun yang dengan sengaja menargetkan objek sipil demi keuntungan strategis atau taktis telah melangkahi batas-batas perang yang beradab. Keterlibatan Kongres AS melalui War Powers Act, meskipun dapat memberikan legitimasi domestik, sama sekali tidak memberikan pembenaran hukum internasional terhadap tindakan yang melanggar jus in bello (hukum yang mengatur perilaku dalam perang). Pelanggaran ini justru menunjukkan bagaimana kekuatan besar dapat memanipulasi mekanisme hukum dalam negeri untuk membungkus kebijakan luar negeri yang agresif, sehingga menciptakan ruang abu-abu yang mengancam sistem hukum global.

Komunitas internasional, termasuk Indonesia sebagai negara middle power yang memiliki rekam jejak dalam memperjuangkan perdamaian dan penghormatan hukum internasional, memikul tanggung jawab etis yang berat. Tanggung jawab ini bukan sekadar retorika dalam forum multilateral, melainkan kewajiban untuk secara vokal, konsisten, dan berprinsip menolak serta mengutuk setiap perencanaan atau pelaksanaan serangan semacam itu. Diam berarti menyetujui, dan persetujuan diam-diam terhadap pelanggaran norma akan mempercepat disintegrasi tatanan hukum internasional yang sudah rapuh. Pertanyaan etis yang mendesak adalah: hingga titik mana diplomasi paksa masih dapat diterima sebelum ia berubah menjadi ancaman untuk melakukan kejahatan perang yang nyata?

Pada akhirnya, ancaman terhadap infrastruktur sipil Iran bukan hanya soal hubungan bilateral AS-Iran, melainkan ujian integritas kolektif kita dalam mempertahankan norma-norma yang melindungi manusia dari kebrutalan perang yang tak terbatas. Kegagalan menegakkan prinsip-prinsip hukum perang hari ini akan membuka pintu bagi era baru konflik di mana sasaran sipil menjadi alat tawar-menawar yang sah, dan di mana martabat hukum dikalahkan oleh logika kekuasaan yang telanjang. Apa yang akan dilakukan oleh para aktivis hukum, penjaga norma, dan negara-negara yang berkomitmen pada multilateralisme untuk mencegah normalisasi pelanggaran ini?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Donald Trump, Hikmahanto Juwana, Fauzia Cempaka Timur
Organisasi: UI, Kongres AS, Mahkamah Internasional
Lokasi: Iran, AS, Indonesia